MEDIA MATARAKYATNEWS || TATELI, MINAHASA – Gejolak penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, yang di lakukan oleh Management SPBU Tateli, berujung ke pihak Aparat Penegak Hukum APH, dan ini di sampaikan dengan tegas Roy Malughu, selaku penasehat Gerakan Masyarakat Peduli Mandolang, GMPM, (24/07/2025).
Kami selaku sosial kontrol masyarakat, akan selalu menegakan proses hukum yang berlaku di republik ini. Jika ada kesalahan dan berindikasi melanggar hukum, dari pihak Pemerintah atau swasta, kami akan berdiri tegak demi kesejahteraan masyarakat, “tegasnya.
Dan kali ini, kami sudah mempersiapkan materi berkas laporan pelanggaran hukum, yang di lakukan oleh Manajement SPBU Tateli, bukti bukti fisik chatingan, foto, video kami akan lampirkan untuk di jadikan bukti pelanggaran, ” tandasnya.
Penetapan harga solar dari Pemerintah per liter Rp 6800. Yang terjadi di lapangan, harga awal masuk untuk pengisian harga satuan solar Rp 6800, dan pihak operator SPBU meminta premi Rp 25000, per satu tengki Dum truk kecil enam roda, dan di perkirakan setiap pengisian 80 liter.
setelah sangsi dari Pertamina, menghentikan pasokan solar selama satu bulan, maka timbul aturan baru yang di buat oleh pihak SPBU, masuk pertama awal harga normal Rp 6800 dan tetap premi Rp 25000, pengisian kedua naik Rp 7500 terjadi selisih Rp 700 per liter, dan di duga Manager SPBU Tateli menerima fee dari para operator Rp 1000.000 per hari, “pungkas Roy selaku penasehat GMPM.
Di balik itu, ada dugaan juga salah seorang karyawan SPBU Tateli, menjadi kaki tangan para mafia solar.
Kita ada buktikan dugaan ini, di depan Aparat Penegak Hukum, dan kami akan siapkan saksi dari para warga masyarakat jika di butuhkan, “Tegasnya.
RED-MATARAKYATNEWS
John Pade