Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian di Kejaksaan Negeri Nabire

MEDIA MATARAKYATNEWS || Nabire Papua Tengahโ€“ Unit Reskrim Polsek Nabire Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan total kerugian Rp43 juta ke Kejaksaan Negeri Nabire pada Selasa (10/12/2024).

Kapolsek Nabire Kota AKP Piter Kendek, S.Sos, M.M. melalui Kanit. Reskrim IPTU Suparmin, S.Hi. saat dikonfirmasi mengatakan penyerahan tersangka berserta barang bukti dilaksanakan di kantor Kejari Nabire dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Dewi P, S.H.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Jadi Mitra Petani, Upayakan Solusi Atas Kendala Pertanian

Lebih lanjut, Kanit Reskrim mengatakan, Kejadian bermula pada bulan September hingga 22 Oktober 2024.ย  Tersangka inisial MKH (20) merupakan karyawan di toko korban, melakukan aksinya dengan cara membobol lemari pakaian di rumah majikannya,

“Tersangka yang bekerja di toko korban memanfaatkan kesempatan untuk membobol kamar korban dengan melepas kaca nako, memanjat masuk, dan mencongkel lemari pakaian. Uang senilai Rp 43 juta yang dicuri sebagian dimasukkan dalam rekening, digunakan untuk keperluan pribadi dan permainan judi online ;

Baca Juga  Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penggelapan atau Penipuan di Kejaksaan Negeri Nabire

“Tersangka berhasil diamankan setelah penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Nabire Kota,” lanjutnya.

“Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu uang tunai sebesar Rp10,5 juta, satu obeng plat, dan satu remote CCTV,” tutup Kanit.(*)

RED-MATARAKAYATNEWS

Editor : JN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *