MEDIA MATARAKYATNEWS. || Nabire Papua Tengah, 10 Desember 2024 โ Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nabire menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana membawa dan menguasai senjata penikam atau senjata penusuk kepada Kejaksaan Negeri Nabire. Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.
Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K. saat dikonfirmasi mengatakan, penyerahan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/14/VIII/2024 dan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor B-1417/R.1.17/Eoh.1/12/2024 tertanggal 10 Desember 2024.
“Penyerahan tersangka inisial PM (20), dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka, Nabire, pada Selasa (10/12) pukul 14.00 WIT. Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” lanjut Kasatreskrim.
“Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024, sekitar pukul 11.30 WIT, saat tersangka berada di lokasi aksi demonstrasi yang berlangsung ricuh di Jalan Transat, Kelurahan Wonorejo, Nabire. Saat diamankan oleh petugas, tersangka diketahui membawa pisau badik sepanjang 25 cm di pinggang kirinya dan sejumlah barang bukti lainnya,” sambungnya.
Adapun barang bukti yang juga diserahkan yaitu satu pisau badik bergagang kayu dengan panjang 25 cm, dua buah ketapel, 27 butir batu kerikil, delapan butir timah bulat kecil, satu kelereng, satu tas kecil berwarna gelap bertuliskan “Lychee”.(*)
RED-MATARAKYATNEWS
Editor JN