Polres Nabire Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Nabire

MEDIA MATARAKYATNEWS || Nabire Papua Tengah 16 Desember 2024 – Satreskrim Polres Nabire menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam kasus tindak pidana “bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang” ke Kejaksaan Negeri Nabire. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Kepala Kepolisian Resor Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K. mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka, pada pukul 16.00 WIT dan diterima oleh Ajun Jaksa Madya Jhoan Mauri, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga  Usai di Tetapkan Sebagai Tersangka Walikota Bitung Maurits Mantiri Bakal di Jemput Paksa. Kapolres; Jika Tidak Kooperatif Kami Tidak Segan-Segan Jemput Paksa

Berdasarkan laporan yang diperoleh bahwa Kasus tersebut bermula pada 20 Juni 2024, di Jalan Poros Samabusa Kabupaten Nabire. Korban menjadi sasaran penganiayaan di dalam mobil Datsun warna merah maroon miliknya. Para pelaku, yaitu inisial NA (29), MNT (36), dan HRW (33) diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Selain tersangka, adapun barang bukti yang juga diserahkan yaitu, 1 unit mobil Datsun warna merah maroon.

Baca Juga  Kapolres Bolmong Dihantam Isu Tengah Dekat Dengan Wanita Lain dan Mengalami Kecelakaan, Ini Tanggapannya;

“Para tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tutup Kasatreskrim.(*)

 

RED-MATARALYATNEWS

Editor : Jainudin Ngangalo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *