MEDIA MATARAKYATNEWS || Nabire Papua Tengah 16 Desember 2024 – Satreskrim Polres Nabire menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam kasus tindak pidana “bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang” ke Kejaksaan Negeri Nabire. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
Kepala Kepolisian Resor Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K. mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka, pada pukul 16.00 WIT dan diterima oleh Ajun Jaksa Madya Jhoan Mauri, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum.
Berdasarkan laporan yang diperoleh bahwa Kasus tersebut bermula pada 20 Juni 2024, di Jalan Poros Samabusa Kabupaten Nabire. Korban menjadi sasaran penganiayaan di dalam mobil Datsun warna merah maroon miliknya. Para pelaku, yaitu inisial NA (29), MNT (36), dan HRW (33) diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Selain tersangka, adapun barang bukti yang juga diserahkan yaitu, 1 unit mobil Datsun warna merah maroon.
“Para tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tutup Kasatreskrim.(*)
RED-MATARALYATNEWS
Editor : Jainudin Ngangalo