Polda Sulut Kembali Tegaskan Kasus Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM Masih Terus Berproses. Kalau Sudah Turun Audit BPKP, Pasti Sudah Ada Tersangka

MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT, 6/1/2024 –  Korupsi Dana Hibah Rugikan Negara 21.5 Miliar yang di berikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ke Sinode GMIM masih hangat jadi perbincangan publik. Pasalnya kasus yang menyita perhatian publik ini diduga melibatkan beberapa petinggi Sinode GMIM dan Pejabat Pemprov Sulawesi Utara, beberapa di antaranya diketahui telah di panggil sebagai saksi dalam Kasus tersebut.

Hari ini Polda Sulawesi Utara kembali memberikan keterangan kaitan proses penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.

Baca Juga  Sidang Pembuktian Pemeriksaan Saksi Oleh JPU. Kasus Sengketa Tanah Yang di Jadikan Terdakwa Atas Tanahnya Sendiri, Kembali Bergulir di PN Manado

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Thamsil, menegaskan bahwa kasus Dana Hibah itu masih terus berproses sampai saat ini. Menurutnya kasus tersebut masih terus berproses, karena sudah naik ke tahap penyidikan. Pastinya akan terus berjalan. dan sampai saat ini Polda Sulut masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). jelas Thamsil, seperti dikutip tribun manado. Senin (6/12/2024).

Baca Juga  Kejati Sulut di Minta Transparan dan Ungkap Aktor Utama Kasus Pengadaan Lahan RSUD Maria Walanda Maramis TA. 2020

Lanjut Thamsil, seperti yang kami telah jelaskan sebelumnya bahwa kami masih menunggu hasil audit dari BPKP. apabila hasil audit sudah turun, maka pasti sudah ada tersangka,” tambah Kabid Humas Polda Sulut”.

Diketahui, Pemprov Sulut telah mengalokasikan belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023, sejumlah Rp 21,5 miliar kepada Sinode GMIM yang dilakukan secara melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga  Media MatarakyatNews Gelar Rapat Koordinasi Sekaligus Pembentukan Panitia HUT Ke 1 Tahun

Penggunaan dana dengan cara melakukan mark-up, kemudian penggunaan dana tidak sesuai alokasi dan tidak dapat di pertanggung jawabkan. Penyidik Polda Sulut sudah menyita barang bukti dokumen yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM tersebut.

 

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : Nj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *