Dibangun Tanpa Izin. Presiden Prabowo Subianto Perintahkan KKP Untuk Menyegel Pagar Laut Misterius Sepanjang 30,16 Km 

MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT, 10/1/2024 – Adanya instruksi dari Presiden Prabowo Subianto, yang meminta agar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hadir dan menangani kasus pagar misterius sepanjang 30,16 kilometer yang berdiri di perairan Tangerang, Banten yang telah meresahkan masyarakat tersebut.

Atas instruksi itu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat mengambil langkah tegas melakukan penyegelan pagar Misterius tak bertuan tersebut. penyegelan pagar ini merupakan respons atas instruksi dari Presiden Prabowo, agar bertindak cepat dan tegas untuk menjaga wibawa pemerintah.

Baca Juga  YSK Peduli. Yulius Selvanus Cagub Sulut Terus Komit Berikan Santunan Duka Kepada Masyarakat, Melalui Tim 88 YSK Minahasa Utara

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho menyatakan penyegelan dilakukan setelah pihaknya memastikan pagar tersebut dibangun tanpa izin.

Foto penampakan pagar laut 30.16 Km di laut Tangerang

“Pagar ini tidak memiliki izin PKK-PRL dari KKP. Sesuai instruksi Menteri, kami harus bertindak tegas dan terukur. Negara tidak boleh kalah,” kata Pung kepada wartawan di atas Kapal Pengawas Orca, dilansir CNBC Indonesia. Kamis (9/1/2025).

Baca Juga  Tawarkan Program Fiktif, Pegawai Bank Kuras Dana Nasabah

Dia menjelaskan, pagar bambu setinggi enam meter ini tidak hanya ilegal, tetapi juga mengganggu aktivitas nelayan kecil. Beberapa nelayan mengaku kesulitan melaut karena aksesnya terhalang oleh pagar, terutama saat malam hari.

Diketahui, setelah di lakukan pemeriksaan sebelumnya, panjang pagar masih 7 kilometer. Namun, tiba-tiba menjelang akhir tahun, panjangnya sudah mencapai 30 kilometer.

Baca Juga  Presiden Prabowo Subianto Melalui Kementrian Pertanian Memberikan Dukungan Kepada Rakyat Indonesia Untuk Mewujudkan Swasembada Pangan Dan Meningkatkan Kesejahteraan Petani Indonesia

KKP memberikan waktu paling lambat 20 hari kepada pihak terkait untuk membongkar pagar tersebut, apabila tidak di lakukan pembongkaran secara sukarela, pihaknya akan mengambil langkah tegas untuk meratakannya. KKP menghimbau agar tidak ada lagi upaya pemagaran di wilayah tersebut.

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : Nj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *