Aksi Keji. Suami Bakar Istri Hidup-Hidup Buntut Cemburu dan Utang

KUPANG, Peristiwa142 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || KUPANG, 2/12/2024 – Peristiwa tragis terjadi di BTN Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Seorang istri, Mbatti Mbana (44) tewas dibakar hidup-hidup oleh suaminya, Gabriel Sengkoen (40).

Korban menghebuskan nafas terakhirnya setelah mengalami luka bakar serius hingga 90% tubuhnya, upaya perawatan medis selama empat hari di rumah sakit namun nyawa korban tidak tertolong.

Perbuatan biadab tersangka Gabriel Sengkoen kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Baca Juga  Peduli Korban Bencana Gunung Ruang. LMP Minahasa Utara Galang Dana di Jalanan

Peristiwa bermula bermula saat pasangan suami istri ini terlibat saling cekcok usai mengikuti pencoblosan di tempat pemungutan suata, dan pertengkaran tersebut berlanjut hingga mereka sampai di rumah. Dalam keadaan emosi yang memuncak, Gabriel kemudian tega menyiramkan minyak tanah ke tubuh istrinya dan membakarnya hidup-hidup.

Teriakan minta tolong dari korban mengundang perhatian para tetangga yang kemudian segera melarikan Mbatti ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tidak dapat tertolong.

Baca Juga  Wah. Bupati Halmahera Utara Bubarkan Demonstran Pakai Parang

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung, mengungkapkan bahwa motif di balik aksi keji Gabriel adalah rasa cemburu yang berlebihan dan masalah utang.

“Pelaku merasa cemburu dan memiliki masalah utang dengan korban. Hal ini yang menjadi pemicu terjadinya peristiwa tragis, Pelaku merasa cemburu dan memiliki masalah utang dengan korban. Hal ini menjadi pemicu terjadinya peristiwa tragis ini,” ungkap Manurung dikutip dari Info pertama.com

Baca Juga  HEBOH. WARGA TEWAS TERTEMBAK DI BAGIAN KEPALA. DIDUGA PELAKU ANGGOTA DPRD

Atas perbuatannya, Gabriel dijerat dengan Pasal 187 ayat (2) KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman di atas sepuluh tahun penjara.

 

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : Yohanis L. Wuang/Nj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *