Dalam Rangka Tingkatkan Transparansi Terhadap Tata Kelola Keuangan Daerah, Pemkab Minut Berlakukan Aturan Baru Bagi Penyedia Barang dan Jasa Pemerintah

Minahasa Utara74 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || MINUT – Setiap penyedia barang dan jasa, baik yang belum maupun yang sudah, menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Minut, kini diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Bebas Temuan Hasil Pengawasan, dan Surat Keterangan Bebas Tuntutan Ganti Rugi (SKB-TGR), dari Inspektorat Kabupaten Minut.

Terhitung mulai hari Rabu, 14 Mei 2025, seluruh PBJ wajib melampirkan Surat Keterangan Bebas Temuan Hasil Pengawasan, dan Surat Keterangan Bebas Tuntutan Ganti Rugi (SKB-TGR), dari Inspektorat Kabupaten Minut, untuk setiap proyek yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Minut.

Baca Juga  Elektabilitas Paslon Cabup dan Cawabup Minahasa Utara, MJP-CK Meroket. LSAI; Melky-Christian 46.74% Joune-Kevin 27.62%

Kebijakan ini, bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Daerah, serta mencegah penyimpangan, dan memastikan penggunaan anggaran yang bertanggung jawab. PBJ yang tidak dapat menunjukkan SKB-TGR, akan menghadapi kendala dalam pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai APBD Minut.

Sekretaris Kabupaten Novly Wowiling, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku dalam tahap awal pemilihan penyedia, tetapi juga diberlakukan pada saat penandatanganan kontrak, hingga proses pencairan pembayaran.

Baca Juga  KORAMIL 1310-06 AIRMADIDI LAKUKAN KARYA BAKTI  BERSAMA MASYARAKAT DAN PERANGKAT KELURAHAN AIRMADIDI ATAS 

Diketahui bahwa, aturan ini berlaku menyeluruh tanpa pengecualian, baik bagi penyedia baru maupun yang telah memiliki rekam kerjasama dengan Pemkab Minut sebelumnya. Hal ini membuktikan bahwa, Bupati Joune Ganda dan Wabup Kevin W Lotulung, tidak main-main dalam menegakkan prinsip transparansi. Dimana hal tersebut, bukan hanya sekadar slogan, tapi sudah menjadi bagian dari sistem kerja Pemerintahan Daerah.

“SKB-TGR ini bukan hanya dokumen formalitas. Ini adalah bagian dari sistem kontrol, yang bertujuan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, dan bebas dari temuan atau persoalan hukum di kemudian hari, “tutur Novly.

Baca Juga  Tim 88 YSK Minahasa Utara Kembali Gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi. Juliana Sondakh: 88 YSK Sulut Tetap Solid

Kejelasan prosedur, dalam pengurusan SKB-TGR, menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini. Sehingga Pemerintah Daerah optimis, bahwa kebijakan ini akan berdampak positif untuk jangka panjang. Selain itu, Pemkab Minut berkomitmen untuk memberikan pendampingan, serta informasi yang dibutuhkan PBJ, untuk memenuhi persyaratan tersebut.

RED-MATARAKYATNEWS
NICXON A.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *