MEDIA MATARAKYATNEWS || MINUT, 12/1/2025 – Dana Desa telah menjadi instrumen penting dalam pembangunan Desa. Pemerintah pusat telah mengucurkan dana desa di 2015 yang cukup fantastik yakni mencapai Rp.610 triliun, Program Pokok sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Pasal 7 menyatakan alokasi sekurang-kurangnya 20 persen dari Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan.
Apabila diamati, terdapat peningkatan alokasi Dana Desa (DD) untuk Kabupaten Minahasa Utara dari tahun sebelumnya yakni 2024 hanya sebesar Rp.95.4 Miliar dan untuk tahun 2025 meningkat menjadi Rp.98.5 Miliar. Ada peningkatan atau penambahan berkisar 3 Miliar di tahun 2025.
Diketahui, Transfer Dana Desa 2025 Kabupaten Minahasa Utara Sulawesi Utara dari Kementerian Keuangan yakni sebesar Rp.98.506.014.000,- dan Dana Desa tersebut akan di salurkan ke semua Desa yang ada di Kabupaten Minahasa Utara. akan tetapi dana Desa untuk masing-masing Desa mendapatkan nominal berbeda. Jumlah yang diterima tersebut tergantung dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang ada di setiap Desa.
Berikut rincian lengkap Dana Desa 2025 untuk 125 Desa di Minahasa Utara lengkap dengan pembagian per daerah.
1. Desa Makalisung, Rp713.468.000
2. Desa Waleo, Rp714.875.000
3. Desa Lilang, Rp681.821.000
4. Desa Lansot, Rp621.420.000
5. Desa Kema III, Rp928.619.000
6. Desa Kema II, Rp762.744.000
7. Desa Kema I, Rp1.152.002.000
8. Desa Tontalete, Rp802.278.000
9. Desa Tontaalete Rok-rok, Rp617.241.000
10.Desa Waleo Dua, Rp713.501.000
11. Desa Kauditan II, Rp1.040.484.000
12. Desa Kauditan I, Rp1.161.875.000
13.Desa Kawiley, Rp723.261.000
14. Desa Treman, Rp811.110.000
15. Desa Kaima Rp801.306.000
16.Desa Karegesan, Rp808.455.000
17. Desa Kaasar, Rp727.580.000
18.Desa Lembean, Rp924.179.000
19.Dewa Paslaten, Rp677.705.000
20. Desa Tumaluntung, Rp1.161.293.000
21. Desa Watudambo, Rp857.205.000
22. Desa Watudambo Dua, Rp895.310.000
23.Desa Tanggari, Rp841.092.000
24. Desa Sampiri, Rp740.771.000
25.Desa Sawangan, Rp828.990.000
26. Desa Tiwoho, Rp672.086.000
27. Desa Wori, Rp939.296.000
28. Desa Kima Bajo, Rp687.458.000
29.Desa Talawaan Bantik, Rp678.374.000
30.Desa Talawaan Atas, Rp672.839.000
31. Desa Budo, Rp654.068.000
32. Desa Darunu, Rp693.305.000
33. Desa Mantehage III/Tinongko, Rp634.343.000
34. Desa Nain, Rp842.034.000
35. Desa Mantehage/Buhias, Rp670.181.000
36. Desa Mantehage/Bango, Rp602.223.000
37. DesaMantehage II/Tangkasi, Rp648.729.000
38. Desa Kulu, Rp742.034.000
39. Desa Bulo, Rp694.550.000
40. Desa Lansa, Rp738.476.000
41. Desa Lantung, Rp726.350.000
42. Desa Pontoh, Rp705.599.000
43. Desa Minaesa, Rp760.875.000
44. Desa Nain Tatampi, Rp653.817.000
45. Desa Nain Satu, Rp683.795.000
46. Desa Matungkas, Rp1.065.202.000
47. Desa Laikit, Rp776.658.000
48. Desa Klabat, Rp841.440.000
49 Desa Pinilih, Rp816.300.000
50. Desa Tatelu, Rp875.075.000
51. Desa Warukapas, Rp1.124.813.000
52. Desa Tetey, Rp932.906.000
53. Desa Wasian, Rp1.169.708.000
54. Desa Lumpias, Rp704.822.000
55. Desa Dimembe, Rp791.259.000
56 Desa Tatelu Rondor, Rp974.609.000
57. Desa Gangga I, Rp803.217.000
58. Desa Gangga II, Rp712.547.000
59. Desa Talise, Rp733.124.000
60. Desa Airbanua, Rp739.736.000
61. Desa Palaes, Rp987.755.000
62. Desa Maliambao, Rp673.610.000
63. Desa Termaal, Rp952.796.000
64. Desa Paputungan, Rp672.188.000
65. Desa Jayakarsa, Rp725.606.000
66. Desa Tanah Putih, Rp676.940.000
67. Desa Bahoi, Rp689.507.000
68. Desa Tarabitan, Rp705.713.000
69..Desa Serei, Rp768.993.000
70. Desa Sonsilo, Rp705.032.000
71. Desa Mubune, Rp660.590.000
72. Desa Munte, Rp803.925.000
73. Desa Bulutui, Rp685.736.000
74. Desa Wawunian, Rp689.058.000
75. Desa Kinabuhutan, Rp768.620.000
76. Dewa Tambun, Rp718.694.000
77..Desa.Likupang I, Rp770.817.000
78. Desa Likupang II, Rp1.108.553.000
79. Desa Serawet, Rp727.040.000
80. Desa Wineru, Rp683.390.000
81. Desa Maen, Rp1.022.037.000
82. Desa Winuri,.Rp840.747.000
83. Desa Marinsow, Rp927.002.000
84. Desa Pulisan, Rp950.195.000
85. Desa Kalinaun, Rp816.861.000
86. Desa Rinondoran, Rp736.490.000
87. Desa Pinenek, Rp726.035.000
88. Desa Lihunu, Rp861.056.000
89. Desa Kahuhu, Rp612.279.000
90. Desa Libas, Rp761.516.000
91. Desa Likupang Kamp. Ambong, Rp804.372.000
92. Desa Kinunang, Rp637.221.000
93. Desa Resetlemen, Rp627.150.000
94. Desa Ehe, Rp744.650.000
95. Desa Suwaan, Rp737.391.000
96..Desa Kuwil, Rp687.569.000
97..Desa Kawangkoan,.Rp772.473.000
98. Desa Kolongan,.Rp824.336.000
99. Desa Maumbi, Rp834.683.000
100. Desa Kaleosan, Rp719.690.000
101. Deaa Watutumou, Rp873.494.000
102. Desa Kolongan Tetempangan, Rp874.346.000
103. Desa Kawangkoan Baru, Rp809.316.000
104. Desa Kalawat, Rp741.096.000
105. Desa Watutumou Dua, Rp750.285.000
106..Desa Watutumou Tiga, Rp856.034.000
107. Desa Paniki Atas, Rp888.716.000
108. Desa Kolongan, Rp701.808.000
109. Dewa Talawaan, Rp871.325.000
110. Desa Mapanget, Rp1.070.056.000
111. Desa Wusa, Rp699.869.000
112. Desa Warisa,.Rp694.781.000
113. Desa Tumbohon, Rp682.292.000
114. Desa Winetin, Rp688.799.000
115. Desa Patokaan, Rp701.801.000
116. Desa Teepwarisa, Rp638.916.000
117. Desa Warisa Kampung Baru, Rp978.134.000
118. Desa Paniki Baru, Rp692.915.000
119. Desa Kokoleh Satu, Rp666.452.000
120..Desa Kokoleh Dua, Rp909.275.000
121. Desa Paslaten, Rp735.977.000
122..Desa Kaweruan, Rp713.789.000
123. Desa Wangurer, Rp951.626.000
124. Dewa Batu, Rp686.306.000
125. Desa Werot, Rp939.857.000
(sumber https://sid.kemendesa.go.id)
Terdapat 10 Desa yang menerima pagu DD Rp.1 Miliar lebih, diantaranya :
1. Desa Kema I, Rp1.152.002.000.
2. Desa Kauditan II, Rp1.040.484.000
3. Desa Kauditan I, Rp1.161.875.000
4. Desa Tumaluntung, Rp1.161.293.000
5. Desa Warukapas, Rp1.124.813.000
6. Desa Wasian, Rp1.169.708.000
7. Desa Likupang II, Rp1.108.553.000
8. Desa Maen, Rp1.022.037.000
9. Desa Mapanget,.Rp1.070.056.000
10. Desa Matungkas, Rp1.065.202.000
Dan Berikut ini Penerima Pagu DD Terbesar Kedua ;
1. Desa Palaes, Rp987.755.000
2. Desa Kema III, Rp928.619.000
3. Desa Lembean, Rp924.179.000
4. Desa Tetey, Rp932.906.000
5. Desa Gangga I, Rp803.217.000
6. Desa Termaal, Rp952.796.000
7. Desa Marinsow, Rp927.002.000
8. Desa Pulisan, Rp950.195.000
9. Desa Kokoleh Dua, Rp909.275.000
10. Desa Wangurer, Rp951.626.000
11. Desa Werot, Rp939.857.000
Program Dana Desa merupakan salah satu implementasi harapan pemerintahan Pusat untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan Desa dalam kerangka Kesatuan Negara Republik Indonesia.
Pembangunan Desa dapat ditingkatkan dengan pemberdayaan ekonomi lokal, penciptaan akses transportasi lokal ke wilayah pertumbuhan, dan percepatan pemenuhan infrastuktur dasar dengan tujuan untuk mewujudkan kemandirian Masyarakat, serta menciptakan Desa Mandiri berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, ekologi serta penguatan keterkaitan kegiatan ekonomi Kota dan Desa.
Peran Aktif Masyarakat Desa diperlukan untuk bersama-sama mengawasi Dana Desa (DD), jika ditemui adanya penyalahgunaan, Masyarakat harus segera melaporkan penyalahgunaan dan/atau kejanggalan dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa kepada pihak berwenang yakni; aparat penegak hukum (APH).
RED-MATARAKYATNEWS
Editor : Hj. Najmah