DD Tahun 2025 Kabupaten Minahasa Utara Rp98.5 Miliar. Berikut ini Desa Penerima DD Terbesar

Minahasa Utara206 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || MINUT, 12/1/2025 – Dana Desa telah menjadi instrumen penting dalam pembangunan Desa. Pemerintah pusat telah mengucurkan dana desa di 2015 yang cukup fantastik yakni mencapai Rp.610 triliun, Program Pokok sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Pasal 7 menyatakan alokasi sekurang-kurangnya 20 persen dari Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan.

Apabila diamati, terdapat peningkatan alokasi Dana Desa (DD) untuk Kabupaten Minahasa Utara dari tahun sebelumnya yakni 2024 hanya sebesar Rp.95.4 Miliar dan untuk tahun 2025 meningkat menjadi Rp.98.5 Miliar. Ada peningkatan atau penambahan berkisar 3 Miliar di tahun 2025.

Diketahui, Transfer Dana Desa 2025 Kabupaten Minahasa Utara Sulawesi Utara dari Kementerian Keuangan yakni sebesar Rp.98.506.014.000,- dan Dana Desa tersebut akan di salurkan ke semua Desa yang ada di Kabupaten Minahasa Utara. akan tetapi dana Desa untuk masing-masing Desa mendapatkan nominal berbeda. Jumlah yang diterima tersebut tergantung dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang ada di setiap Desa.

Berikut rincian lengkap Dana Desa 2025 untuk 125 Desa di Minahasa Utara lengkap dengan pembagian per daerah.

1. Desa Makalisung, Rp713.468.000

2. Desa Waleo, Rp714.875.000

3. Desa Lilang, Rp681.821.000

4. Desa Lansot, Rp621.420.000

5. Desa Kema III, Rp928.619.000

6. Desa Kema II, Rp762.744.000

7. Desa Kema I, Rp1.152.002.000

8. Desa Tontalete, Rp802.278.000

9. Desa Tontaalete Rok-rok, Rp617.241.000

10.Desa Waleo Dua, Rp713.501.000

11. Desa Kauditan II, Rp1.040.484.000

12. Desa Kauditan I, Rp1.161.875.000

13.Desa Kawiley, Rp723.261.000

14. Desa Treman, Rp811.110.000

Baca Juga  Laskar Merah Putih MACAB Minahasa Utara ikut NOBAR Semifinal Piala AFC Asian Cup 2024

15. Desa Kaima Rp801.306.000

16.Desa Karegesan, Rp808.455.000

17. Desa Kaasar, Rp727.580.000

18.Desa Lembean, Rp924.179.000

19.Dewa Paslaten, Rp677.705.000

20. Desa Tumaluntung, Rp1.161.293.000

21. Desa Watudambo, Rp857.205.000

22. Desa Watudambo Dua, Rp895.310.000

23.Desa Tanggari, Rp841.092.000

24. Desa Sampiri, Rp740.771.000

25.Desa Sawangan, Rp828.990.000

26. Desa Tiwoho, Rp672.086.000

27. Desa Wori, Rp939.296.000

28. Desa Kima Bajo, Rp687.458.000

29.Desa Talawaan Bantik, Rp678.374.000

30.Desa Talawaan Atas, Rp672.839.000

31. Desa Budo, Rp654.068.000

32. Desa Darunu, Rp693.305.000

33. Desa Mantehage III/Tinongko, Rp634.343.000

34. Desa Nain, Rp842.034.000

35. Desa Mantehage/Buhias, Rp670.181.000

36. Desa Mantehage/Bango, Rp602.223.000

37. DesaMantehage II/Tangkasi, Rp648.729.000

38. Desa Kulu, Rp742.034.000

39. Desa Bulo, Rp694.550.000

40. Desa Lansa, Rp738.476.000

41. Desa Lantung, Rp726.350.000

42. Desa Pontoh, Rp705.599.000

43. Desa Minaesa, Rp760.875.000

44. Desa Nain Tatampi, Rp653.817.000

45. Desa Nain Satu, Rp683.795.000

46. Desa Matungkas, Rp1.065.202.000

47. Desa Laikit, Rp776.658.000

48. Desa Klabat, Rp841.440.000

49 Desa Pinilih, Rp816.300.000

50. Desa Tatelu, Rp875.075.000

51. Desa Warukapas, Rp1.124.813.000

52. Desa Tetey, Rp932.906.000

53. Desa Wasian, Rp1.169.708.000

54. Desa Lumpias, Rp704.822.000

55. Desa Dimembe, Rp791.259.000

56 Desa Tatelu Rondor, Rp974.609.000

57. Desa Gangga I, Rp803.217.000

58. Desa Gangga II, Rp712.547.000

59. Desa Talise, Rp733.124.000

60. Desa Airbanua, Rp739.736.000

61. Desa Palaes, Rp987.755.000

62. Desa Maliambao, Rp673.610.000

63. Desa Termaal, Rp952.796.000

64. Desa Paputungan, Rp672.188.000

65. Desa Jayakarsa, Rp725.606.000

66. Desa Tanah Putih, Rp676.940.000

67. Desa Bahoi, Rp689.507.000

68. Desa Tarabitan, Rp705.713.000

69..Desa Serei, Rp768.993.000

Baca Juga  Dugaan Korupsi (DAK) DIKNAS Minut Rp.27 Miliar. Setahun Lebih Penyidikan di Kejari Minut Belum Ada Kejelasan. Ketua LSM Mapatu Stenly Lengkong Angkat Bicara;

70. Desa Sonsilo, Rp705.032.000

71. Desa Mubune, Rp660.590.000

72. Desa Munte, Rp803.925.000

73. Desa Bulutui, Rp685.736.000

74. Desa Wawunian, Rp689.058.000

75. Desa Kinabuhutan, Rp768.620.000

76. Dewa Tambun, Rp718.694.000

77..Desa.Likupang I, Rp770.817.000

78. Desa Likupang II, Rp1.108.553.000

79. Desa Serawet, Rp727.040.000

80. Desa Wineru, Rp683.390.000

81. Desa Maen, Rp1.022.037.000

82. Desa Winuri,.Rp840.747.000

83. Desa Marinsow, Rp927.002.000

84. Desa Pulisan, Rp950.195.000

85. Desa Kalinaun, Rp816.861.000

86. Desa Rinondoran, Rp736.490.000

87. Desa Pinenek, Rp726.035.000

88. Desa Lihunu, Rp861.056.000

89. Desa Kahuhu, Rp612.279.000

90. Desa Libas, Rp761.516.000

91. Desa Likupang Kamp. Ambong, Rp804.372.000

92. Desa Kinunang, Rp637.221.000

93. Desa Resetlemen, Rp627.150.000

94. Desa Ehe, Rp744.650.000

95. Desa Suwaan, Rp737.391.000

96..Desa Kuwil, Rp687.569.000

97..Desa Kawangkoan,.Rp772.473.000

98. Desa Kolongan,.Rp824.336.000

99. Desa Maumbi, Rp834.683.000

100. Desa Kaleosan, Rp719.690.000

101. Deaa Watutumou, Rp873.494.000

102. Desa Kolongan Tetempangan, Rp874.346.000

103. Desa Kawangkoan Baru, Rp809.316.000

104. Desa Kalawat, Rp741.096.000

105. Desa  Watutumou Dua, Rp750.285.000

106..Desa Watutumou Tiga, Rp856.034.000

107. Desa Paniki Atas, Rp888.716.000

108. Desa Kolongan, Rp701.808.000

109. Dewa Talawaan, Rp871.325.000

110. Desa Mapanget, Rp1.070.056.000

111. Desa Wusa, Rp699.869.000

112. Desa Warisa,.Rp694.781.000

113. Desa Tumbohon, Rp682.292.000

114. Desa Winetin, Rp688.799.000

115. Desa Patokaan, Rp701.801.000

116. Desa Teepwarisa, Rp638.916.000

117. Desa Warisa Kampung Baru, Rp978.134.000

118. Desa Paniki Baru, Rp692.915.000

119. Desa Kokoleh Satu, Rp666.452.000

120..Desa Kokoleh Dua, Rp909.275.000

121. Desa Paslaten, Rp735.977.000

122..Desa Kaweruan, Rp713.789.000

123. Desa Wangurer, Rp951.626.000

124. Dewa Batu, Rp686.306.000

125. Desa Werot, Rp939.857.000

Baca Juga  Rapat Konsolidasi Bersama Pengurus, DPD, DPC, KorDes PRAKA 08 Se-Kabupaten Minahasa Utara. Di Hadiri Oleh Ketua DPW Provinsi Sulut Bertempat Di Tatelu.

(sumber https://sid.kemendesa.go.id)

Terdapat 10 Desa yang menerima pagu DD Rp.1 Miliar lebih, diantaranya : 

1. Desa Kema I, Rp1.152.002.000.

2. Desa Kauditan II, Rp1.040.484.000

3. Desa Kauditan I, Rp1.161.875.000

4. Desa Tumaluntung, Rp1.161.293.000

5. Desa Warukapas, Rp1.124.813.000

6. Desa Wasian, Rp1.169.708.000

7. Desa Likupang II, Rp1.108.553.000

8. Desa Maen, Rp1.022.037.000

9. Desa Mapanget,.Rp1.070.056.000

10. Desa Matungkas, Rp1.065.202.000

Dan Berikut ini Penerima Pagu DD Terbesar Kedua ;

1. Desa Palaes, Rp987.755.000

2. Desa Kema III, Rp928.619.000

3. Desa Lembean, Rp924.179.000

4. Desa Tetey, Rp932.906.000

5. Desa Gangga I, Rp803.217.000

6. Desa Termaal, Rp952.796.000

7. Desa Marinsow, Rp927.002.000

8. Desa Pulisan, Rp950.195.000

9. Desa Kokoleh Dua, Rp909.275.000

10. Desa Wangurer, Rp951.626.000

11. Desa Werot, Rp939.857.000

Program Dana Desa merupakan salah satu implementasi harapan pemerintahan Pusat untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan Desa dalam kerangka Kesatuan Negara Republik Indonesia.

Pembangunan Desa dapat ditingkatkan dengan pemberdayaan ekonomi lokal, penciptaan akses transportasi lokal ke wilayah pertumbuhan, dan percepatan pemenuhan infrastuktur dasar dengan tujuan untuk mewujudkan kemandirian Masyarakat, serta menciptakan Desa Mandiri berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, ekologi serta penguatan keterkaitan kegiatan ekonomi Kota dan Desa.

Peran Aktif Masyarakat Desa diperlukan untuk bersama-sama mengawasi Dana Desa (DD), jika ditemui adanya penyalahgunaan, Masyarakat harus segera melaporkan penyalahgunaan dan/atau kejanggalan dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa kepada pihak berwenang yakni; aparat penegak hukum (APH).

 

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : Hj. Najmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *