Dugaan Tipikor Dana Hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM Senilai 21.5 M, Kini Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan

MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT, 20/11/2024 – Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara terus melakukan pendalaman terhadap dugaan terkait terjadinya tindak pidana korupsi pada pemberian hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM T.A. 2020 hingga T.A. 2023 senilai Rp. 21.500.000.000,-

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih, dalam press conference, di aula Tribrata Polda Sulut, Rabu (20/11/2024) siang, menjelaskan;

Baca Juga  Debat Publik Kedua. Yulius Selvanus-Victor Mailangkay Komitmen Berantas Mafia Tanah dan Benahi Transportasi Laut di Daerah Kepulauan

โ€œPada tanggal 13 November 2024, untuk kasus ini dari tahap penyelidikan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Jadi tahap penyidikan ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan ini masih berlanjut terus,โ€ ungkapnya”.

Diketahui Penyidik sudah meminta penghitungan kerugian negara ke BPKP. โ€œNanti setelah penghitungan kerugian negara, maka Penyidik dari Ditreskrimsus akan melakukan gelar untuk penetapan tersangka,โ€ katanya.

Baca Juga  Waspada. Ribuan Oli Palsu AHM dan Yamalube Beredar Luas di Masyarakat. Begini Cara Cek Keasliannya;

Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum.

โ€œSampai saat ini yang berpotensi tersangka belum kita rumuskan, tetapi menunggu hasil audit dari BPKP dan juga keterangan ahli dari Kemendagri,โ€ singkatnya.

Jika terbukti ada tindak pidana korupsi, maka akan dikenai Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-.

Baca Juga  Aksi Unjuk Rasa Atau Demontrasi Terkait Sengketa Dan Konflik Lahan Sawit Kembali Terjadi Di Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng), Berujung 1 Warga Tewas Tertembak, Sabtu (7/10/2023).

 

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : Nj/Nicxon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *