MEDIA MATARAKYATNEWS || MANADO – Perjuangan Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE Mendorong Regulasi Pertambangan Rakyat Sulut tak hanya isapan jempol semata, janji kampanyenya tahap demi tahap mulai diwujudkan, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, mengumumkan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera menerbitkan peraturan pemerintah terkait pertambangan rakyat. Peraturan tersebut diperkirakan akan resmi dirilis setelah Lebaran tahun ini.
“Setelah peraturan pemerintahnya keluar, maka sudah bisa langsung ditindaklanjuti oleh gubernur melalui Peraturan Daerah khusus untuk Wilayah Pertimbangan Rakyat (WPR),” ujar Menteri ESDM Suparwoto dikutip Xposetv.
Sementara itu, Komisi XII DPR RI menegaskan bahwa pertambangan rakyat, yang kerap disebut sebagai tambang ilegal, harus diformalkan oleh Kementerian ESDM. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pertambangan rakyat dapat berjalan dengan baik karena akan ada pendampingan dari pemerintah dan pelaku usaha pertambangan besar.
Pertemuan yang membahas agenda penting terkait pertambangan emas, dengan melibatkan Kementerian ESDM RI, Kementerian Lingkungan Hidup RI, dan Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, serta Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Ratatotok digelar di Four Points by Sheraton, kawasan Manado Town Square, Sario Manado, Minggu (23/3/2025).
Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, menyambut baik kunjungan kerja spesifik Komisi XII DPR RI ke Manado. Pertemuan ini membahas agenda penting terkait pertambangan emas, dengan melibatkan Kementerian ESDM RI, Kementerian Lingkungan Hidup RI, serta Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Ratatotok.
“Saya berterima kasih kepada teman-teman Komisi XII DPR RI yang banyak memberi masukan kepada Pemerintah Provinsi. Begitu juga dari Kementerian Lingkungan Hidup dan ESDM Pusat yang memberikan gambaran lugas tentang kondisi pertambangan di Sulawesi Utara. Pertemuan hari ini sangat bagus karena mengarah pada aturan ke depan yang pro rakyat, pertambangan yang pro rakyat, dan tetap menjaga aturan-aturan lingkungan hidup,” ungkap Gubernur Yulius.
Gubernur juga menyampaikan dukungannya kepada Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Ratatotok. Menurutnya, Komisi XII DPR RI sangat mendukung upaya masyarakat tambang dan telah mendengar aspirasi mereka. “Segera mungkin aturan regulasi yang cocok untuk Sulut akan diterbitkan,” tegas Gubernur
Jika regulasi tambang rakyat akhirnya diterbitkan oleh kementerian terkait, hal ini tidak hanya akan berdampak positif bagi tambang rakyat di Sulawesi Utara, tetapi juga bagi seluruh pekerja tambang rakyat di seluruh Indonesia.
Perjuangan Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, dalam mendorong regulasi ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan bagi sektor pertambangan rakyat yang lebih teratur dan berkelanjutan.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pertambangan rakyat dapat beroperasi secara legal, aman, dan ramah lingkungan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada sektor ini.(*)
RED-MATARAKYATNEWS
Editor : Hj. Hajmah