Kapolres Nabire Periksa HP dan Senpi Personel Untuk Tingkatkan Disiplin dan Profesionalisme

MEDIA MATARAKYATNEWS || Nabire – Papua Tengah – Kapolres Nabire, AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin dua agenda penting untuk meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme personel Polres Nabire pada Senin (23/12/2024). Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIT, setelah pelaksanaan apel pagi, dengan agenda pertama berupa razia telepon genggam (HP) personel untuk memastikan tidak ada anggota yang terlibat dalam aktivitas judi online. Kegiatan ini dilanjutkan dengan pemeriksaan senjata api (senpi), sesuai dengan Surat Telegram Kapolri nomor: ST/2729/XII/WAS./2024, yang mengatur tentang apel pemeriksaan, penertiban senpi dan amunisi.

Dalam razia HP, Kapolres menegaskan pentingnya menjaga integritas dan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, seperti judi online.

Baca Juga  Polres Nabire Kerahkan 140 Personelย  Amankan Debat Publik Kedua Pilbup Nabire 2024

“Kita harus menjadi teladan bagi masyarakat. Judi online adalah pelanggaran serius yang dapat merusak moral dan kinerja anggota. Saya harap kegiatan ini menjadi pengingat agar semua personel menjauhi hal-hal negatif seperti itu,” ujar AKBP Wahyudi.

Setelah razia HP selesai, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan senpi milik personel. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan senjata api dan amunisi serta mengingatkan personel akan pentingnya merawat dan menggunakan senpi sesuai prosedur.

Dalam keterangannya, Kapolres mengatakan bahwa senpi adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.” Izin pemegang senpi didasari oleh regulasi yang telah ditentukan, seperti kualifikasi tes psikologi, tes kesehatan, memiliki kompetensi/ kecakapan dalam menggunakan senpi, adanya persetujuan dari masing-masing kepala satuan sebagai bentuk wasdal, surat persetujuan istri serta penilaian kelayakan pemegang senpi dari PJU (Pejabat Utama). Dari kesemuanya itu wajib tidak ada permasalahan, harus diketahui dan disetujui Pimpinan, sehingga nantinya akan diterbitkan SIMSA (Surat Ijin Memegang Senjata Api),” tutur Kapolres.

Baca Juga  Perintah Prabowo; Tumpas Korupsi. Kapolda Sulut Melalui Ditkrimsus Bergerak Cepat Periksa Beberapa Pejabat Pemprov Kaitan Dana Hibah 16 M ke Sinode GMIM

Kapolres juga menekankan bahwa penggunaan senpi harus dilakukan secara proporsional sesuai kebutuhan situasi, terutama dalam hal diskresi kepolisian. “Jika ada ancaman serius yang membahayakan keselamatan diri atau orang lain, personel dapat mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan ancaman menggunakan senpi, namun tetap harus sesuai aturan,” tambahnya.

“Senjata api bukan hanya alat, tetapi juga simbol tanggung jawab. Setiap personel wajib merawat, mengamankan, dan menggunakan senjata api sesuai SOP serta aturan hukum yang berlaku, seperti Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian,” tegas Kapolres.

Baca Juga  Meminimalisir Tindak Kriminal, Sat Samapta Polres Nabire Gencar Lakukan Patroli

Usai kedua kegiatan tersebut, Kapolres memberikan arahan kepada seluruh personel. Ia menekankan pentingnya menjaga profesionalisme, integritas, dan kedisiplinan dalam bertugas. “Kita harus selalu waspada dan bertindak sesuai aturan hukum. Ingat, tugas kita adalah melayani dan melindungi masyarakat dengan penuh kehormatan dan tanggung jawab. Jika ada personel yang kedapatan mengkonsumsi miras, senpi mereka akan langsung ditarik dan digudangkan,” tegas AKBP Wahyudi.(*)

 

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : Janudin Ngangalo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *