Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Bolmong. Upaya Damai di Tolak Keluarga Korban 

MEDIA MATARAMYATNEWS || BOLMONG, 19/1/2025 – Kejadian penganiayaan terhadap seorang anak dibawah umur yang terjadi di Desa Tapadaka Utara Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang Mangondow Selatan pada tiga bulan yang lalu tepatnya tanggal 23.Oktober 2024 sehingga membuat korban Ramli mengalami luka di bagian wajah dan kini sedang di tangani oleh pihak kepolisian Dumoga.

Diketahui, kronologis peristiwa yang menimpa korban Ramli berawal dari korban memetik tiga buah kakau di kebun salah seorang petani asal Desa Tapadaka di daerah tempat tinggal korban. saat korban mengambil kakau tersebut, salah satu warga yang melintas melihat korban. kemudian warga tersebut menghubungi rekan-rekannya berselang beberapa saat, rekan-rekan yang di hubungi tersebut tiba di lokasi kejadian dan langsung menganiaya korban. pelaku penganiayaan itu mengaku sebagai pemilik kebun.

Baca Juga  Aksi Unjuk Rasa Atau Demontrasi Terkait Sengketa Dan Konflik Lahan Sawit Kembali Terjadi Di Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng), Berujung 1 Warga Tewas Tertembak, Sabtu (7/10/2023).

Kejadian itu sempat di relai oleh beberapa warga yang berada di lokasi, dan meminta para pelaku kekerasan untuk mengantar korban kepada orang tuanya. Namun, hal tidak terduga terjadi, korban bukannya dibawah kepada orang tua korban, tetapi mereka membawa korban Ramli ke rumah Sangadi Tapadaka Utara. ketika sampai di rumah Sangadi korban Ramli kembali dipukuli hingga mengalami luka di bagian wajah.

Baca Juga  Kembali Bergilir di PN Manado, Sidang Kasus Sengketa Tanah di Jadikan Terdakwa Atas Tanahnya Sendiri Dengan Agenda Sidang Pembacaan Duplik Oleh Terdakwa

Atas kejadian tersebut pihak keluarga melaporkan para pelaku penganiayaan kepada pihak kepolisian Dumoga. dan pihak kepolisian segera merespon kejadian penganiayaan yang di alami korban tersebut.

Di tengah upaya hukum yang di tempuh oleh pihak keluarga, Sangadi Tapadaka Utara mencoba untuk mencari jalan penyelesaian secara kekeluargaan dan secara adat melalui sidang adat, namun pihak keluarga menolak untuk di selesaikan secara adat.

Baca Juga  Dibangun Tanpa Izin. Presiden Prabowo Subianto Perintahkan KKP Untuk Menyegel Pagar Laut Misterius Sepanjang 30,16 Km 

Menurut pihak keluarga yang di wakili oleh Jemi  Mokoagow dan Fatmawati Mokoagow bahwa mereka tetap melanjutkan proses kasus penganiayaan ini ke ranah hukum.

 

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : Ferdi Takalelumang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *