Kembali Bergilir di PN Manado, Sidang Kasus Sengketa Tanah di Jadikan Terdakwa Atas Tanahnya Sendiri Dengan Agenda Sidang Pembacaan Duplik Oleh Terdakwa

MEDIA MATARAKYATNEWS || MANADO, 21/10/2024 – Pengadilan Negeri (PN) Manado kembali gelar sidang perkara Kasus sengketa tanah yang di jadikan terdakwa di atas tanahnya sendiri dengan Nomor Perkara: 45/Pid.B/2024/PN Mnd, Agenda sidang tanggapan terhadap replik dari penggugat (Duplik) Selasa, (12/11/2014).

Sidang dipimpin langsung oleh ketua Majelis Hakim Ronald Masang, SH, MH, dengan agenda sidang duplik di hadiri oleh terdakwa Elfie Manampiring dan di dampingi dua orang Pengacara, Marcsano Rolando Wowor, SH, dan Samuel Tatawi, SH.

Dalam sidang pembacaan duplik terdakwa Elfie Augstin Manampiring mengatakan Sertifikat hak milik tanah nomor : 1490 a.n Isnoora Tuturoong Istri Chepy Yusuf tanggal 24 Agustus 1988, adalah tahun berbeda dalam surat dakwaan dan dalam surat tuntutan di buktikan pada fakta persidangan. Nama pemegang hak milik tanah yang tercatat dalam sertifikat no.1490 adalah Isnoora Tuturoong Istri Chepy Yusuf, belum beralih nama ke pihak manapun, atau turun waris ke ahli waris. Karena terbukti dalam fakta sidang sertifikat itu masih tetap atas nama pemegang hak adalah Isnoora Tuturoong Istri Chepy Yusuf. ungkapnya”.

Baca Juga  Selamat Datang OSO Di Bumi Nyiur Melambai. Bimbingan Teknis Calon Legislatif DPR-RI, DPRD, Provinsi/Kabupaten/Kota Di Hotel Four Points Manado

Dikatakannya pula bahwa dalam surat Somasi 1 tanggal 3 Agustus 2021 Nomor : 005/Somasi-D&P/VIII/2021 dan surat somasi tanggal 9 Agustus 2021 Nomor : 006/Somasi-D&P/VIII/2021 yang isinya Sertifikat hak milik no.1490 atas nama Isnoora Tuturoong telah di hibahkan kepada Golda Juliet Tulung berdasarkan Surat Hibah tertanggal 28 Agustus 2007 yang telah mendapat persetujuan oleh semua ahli warisnya ternyata hibah dibawa tangan.

Baca Juga  Dugaan Penyimpangan Dana DAK, Perlu Keseriusan Kejari Minut dan Polda Sulut

Terdakwa juga mengungkapkan bahwa objek tanah sengketa tersebut adalah warisan dari orang tuanya William Manampiring, dengan memiliki surat asli alas hak pasini, surat asli pembagian tanah warisan tahun 1935 yang di buat di depan Notaris D. Dajoh di Kota Manado dan tercatat di register desa nomor 86 folio 086 di desa Winangun yang saat ini telah di mekarkan menjadi Kelurahan Winangun 1 Kecamatan Malalayang Kota Manado.

Baca Juga  Miriss. Mencari Keadilan Atas Tanah Leluhur Memasuki Babak Baru. Kini Kasusnya Bergulir di PN Manado

Sidang ditunda pada tanggal 21 November 2024 dengan agenda sidang putusan majelis hakim.

 

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : Charles/Andi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *