Ketua DPP PDI Perjuangan Yasonna Laoly Dicekal Keluar Negeri Oleh KPK

MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA, 26/12/2024 – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan yang juga Eks Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Dicekal Keluar Negeri Selama 6 Bulan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai berkaitan dengan kasus yang sementara dalam proses penyidikan yakni kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI Harun Masiku.

Ketua DPP PDI Perjuangan Yasonna Laoly sebelumnya di periksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI yang menjadikan Harun Masiku sebagai tersangka.

Baca Juga  Polsek Cibinong Amankan Delapan Orang Anak Remaja Yang Diduga Hendak Melakukan Tawuran. Berikut Senjata Tajam Yang Di Bawa

Diketahui sebelumnya, KPK mencegah dua kader PDI Perjuangan keluar negeri. Mereka adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto yakni dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Suap dari Harun Masiku itu diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat proses pergantian antarwaktu (PAW). Sejauh ini, ada tiga orang yang telah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus suap dari Harun Masiku.

Baca Juga  Polsek Gunung Putri Tindak Lanjuti Terkait Temuan Bayi

Mereka yang telah divonis ialah Wahyu yang dihukum 7 tahun penjara, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio yang dihukum 4 tahun penjara, dan seorang swasta bernama Saeful yang dihukum 1 tahun 8 bulan penjara

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dicekal karena berstatus tersangka kasus suap Harun Masiku. Sementara itu, Yasonna Laoly dicekal karena dinilai berkaitan dengan kasus tersebut.

“Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (25/12).

Baca Juga  Sidang Pengadilan Kasus Sengketa Tanah Dijadikan Terdakwa Atas Tanahnya Sendiri Kembali Ditunda di PN Manado

Sementara itu, Juru Bicara PDI Perjuangan Guntur Romli mengklaim bahwa penetapan kader PDIP di nilai kebijakan itu mengada-ada. Dia menilai dugaan kriminalisasi oleh KPK semakin terbukti dengan pencekalan ini. Guntur Romli justru menuding KPK sedang menerima ‘orderan”.

Menurut Romli kasus ini tidak menimbulkan kerugian negara yang besar tetapi kenapa KPK begitu agresif memproses kasus suap Harun Masiku. ujarnya”.

 

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : Nj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *