MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT, 24/01/2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berikan apresiasi atas kepatuhan Kabinet Merah Putih dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), di gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/01/2025).
Melalui Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, mengatakan semoga hal ini dapat menjadi contoh dan teladan bagi Penyelenggara Negara yang lainnya untuk melaporkan LHKPN-nya dengan patuh dan secara transparan.”Tuturnya.
Dalam Kabinet Merah Putih, diketahui ada 124 Total Penyelenggara Negara, yang terdiri dari 52 Menteri atau Kepala Lembaga setingkat Menteri, 57 Wakil Menteri atau Wakil Kepala Lembaga setingkat Menteri, dan 15 utusan khusus atau Penasihat Khusus atau Staf Khusus.
Dari total 124 jumlah PN yang ada, 123 diantarnya telah dilantik pada 21 Oktober 2024, serta yang satu PN dilantik pada 6 Desember 2024. Dengan demikian, batas pelaporan LHKPN jajaran Kabinet Merah Putih yang dilantik pada Oktober dan Desember 2024, adalah pada tanggal 21 Januari 2025.
dengan ini, Kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Kabinet Merah Putih telah mencapai 100 persen. Atas pencapaian ini, KPK menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kabinet Merah Putih.
RED-MATARAKYATNEWS
Nicxon A.S