MEDIA MATARAKYATNEWS || BITUNG, 15/11/2024 – Walikota Bitung Maurits Mantiri di tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bitung setelah ditemukan dua alat bukti soal kasus terkait tindak pidana Pemilu. Jumat 15/11/2024.
Diketahui pada 26 Oktober silam di Kelurahan Girian Permai Kecamatan Girian, Kota Bitung.Maurits Mantiri di duga melakukan Provokatif di salah satu kampanye calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai saat di konfirmasi wartawan membenarkan penetapan tersangka terhadap Maurits Mantiri. “Benar sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kapolresta Bitung di kutip dari Online Berita (15/11/24).
Maurits Mantiri di tetapkan sebagai tersangka melalui surat penetapan Tersangka nomor : S.Tap/199/XI/2024/Reskrim/Res Bitung,
Politisi PDI Perjuangan ini ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan hasutan, fitnah dan mengadu domba dalam orasinya di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, kota Bitung pada Sabtu (26/10/2024) sekitar pukul 14.00 Wita.
Maurits Mantiri diduga melakukan tindak pidana pemilihan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 angka (2) Jo. Pasal 69 huruf c dan huruf d UU No. 1 tahun 2015 tentang pengesahan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
RED-MATARAKYATNEWS
Editor : Nj