Putusan MK, Spa Bukan Hiburan Tapi Jasa Pelayanan Kesehatan Tradisional

MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT, 15/01/2025 – Mahkamah Konstitusi (MK), mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 yang diajukan 22 pemohon, terkait penggolongan Spa sebagai jasa hiburan dalam Pasal 55 ayat (1), huruf I UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UUHKPD).

Ketua MK Suhartoyo, dalam ruang sidang mengatakan,” mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Pemohon merasa dirugikan karena Spa disamakan dengan tempat hiburan seperti Bar, Diskotik yang menimbulkan stigma negatif.

MK memutuskan bahwa frasa “Mandi Uap/Spa” bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai sebagai bagian dari,” Jasa Pelayanan Kesehatan Tradisional. MK menilai bahwa Spa merupakan bagian dari pelayanan kesehatan tradisional yang diakui dalam sistem kesehatan Nasional berdasarkan undang-undang kesehatan, PP Nomor 103 Tahun 2014, PP Nomor 28 Tahun 2024, serta Permenkes Nomor 8 Tahun 2014.

Baca Juga  ORGANISASI ADVOKAT PERADI PARB, KEMBALI MENGUSUNG 16 ORANG MENJADI ADVOKAT DI PENGADILAN TINGGI KELAS 1A SERANG BANTEN

 

RED-MATARAKYATNEWS
Nicxon A.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *