Sah. YSK-Victory Resmi Pimpin Sulut. E2L-HJP Cabut Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada Sulut Pada Hari Sidang Perdana di MK

SULAWESI UTARA566 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT, 13/1/2024 – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Nomor urut 2 Pilkada Gubernur Sulawesi Utara, Elly Lasut -Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP) mencabut gugatan sengketa Pilkada pada hari sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK). hal ini disampaikan Elly Lasut dalam unggahan vidio siaran langsung Facebook. Senin, (13/1/2025)

Elly Lasut menyatakan bahwa dirinya bersama HJP telah menarik gugatan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Sulawesi Utara di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. dalam kesempatan itu, ia (Elly) menyampaikan bahwa Kami sudah menulis surat, dan menandatanganinya, untuk menarik gugatan terhadap pasangan YSK-Victor Mailangkay,

Baca Juga  Penegasan Ketua Majelis Dewan Pendiri Laskar Merah Putih Terhadap Kepengurusan Yang SAH di Sulawesi Utara. Simak Tanggapanya;

“Menurutnya, ya sudahlah untuk melakukan gugatan,” kata Elly Lasut dalam unggahan pernyataan vidio tersebut.

Kita memberikan kesempatan kepada beliau berdua untuk memimpin Sulawesi Utara. Kita memberikan mereka kesempatan mereka membangun Sulawesi Utara. Apalagi yang saya tahu bahwa Mayor Jenderal Purnawirawan Yulius Selvanus ini adalah orang yang sangat dekat dengan Bapak Presiden Prabowo. Jadi menurut saya, mungkin ada positifnya memberikan kontribusi atau percepatan pembangunan di Sulawesi Utara melalui tangan-tangan dari Pak Yulius dan Pak Victor Mailangkay ini,” jelasnya.

Baca Juga  Ketum Ormas Adat PA’ESA’AN NE TU’A TU’A MINAESA Tonaas Wangko Ishak Tambani Pimpin Aksi Damai Nyatakan Dukungan Kepada Polda Sulut Untuk Pemberantasan Korupsi 

Elly Lasut kemudian menyampaikan bahwa dirinya bersama HJP tidak akan menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi. Iapun menegaskan bahwa keputusannya bersama HJP ini tidak dibawah tekanan siapapun.

“Sekali lagi kita mo bilang, karena ada yang bilang mungkin diancam, nda, diancam, nyandak. Ini mencabut gugatan ini, saya lakukan dengan tulus, tanpa pamrih, tanpa tekanan,” kata Elly Lasut.

Dalam postingan vidio Elly Lasut juga menyampaikan bahwa langkah E2L-HJP ini dilakukan setelah melakukan konsultasi dengan DPP Partai Demokrat.

Baca Juga  Menang di MA. Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE Merasa Bersyukur dan Beri Ucapan Terima Kasih Kepada Seluruh Masyarakat Telah Memberikan Mandat Kepada YSK-Victor Untuk Memimpin Sulut

Atas peryataan dan langkah yang di ambil Elly Lasut tersebut, Pasangan Calon nomor urut 1 Pilkada Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE dan Victor Mailangkay, SH. MH tinggal menunggu proses dari hasil putusan MK atas pencabutan gugatan. hal itu merupakan dasar dari Komisi Pemiliham Umum Sulawesi Utara yang nantinya menetapkan kedua pasangan untuk di lantik secara resmi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Sulawesi Utara periode 2025-2030.

 

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : Hj. Najmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *