Satreskrim Polres Nabire Serahkan Tersangka Ujaran Kebencian ke Kejaksaan Negeri Nabire

MEDIA MATARAKYATNEWS || Nabire Papua Tengah – Seorang pria inisial TAR (32) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire pada Selasa (14/11/2024). Penyerahan ini terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya melalui media sosial pada Agustus 2024 lalu.

Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. melaluiย  Kasatreskrim Polres Nabire AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K. saat dikonfirmasi mengatakan, “dalam video yang beredar, tersangka TAR mengeluarkan ancaman dan kata-kata bernada kebencian. Akibat perbuatannya, ia dijerat Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE,” ucap Kasatreskrim.

Baca Juga  Jumat Curhat Polsek Uwapa: Warga Keluhkan Pencurian, Polsek Sediakan Solusi Keamanan

Lebih lanjut, Kasat juga menerangkan bahwa selain tersangka, Polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, flashdisk berisi video ancaman dan sebuah parang.

“Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 16 Agustus 2024 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan inisial TAR sebagai tersangka. Berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Nabire,” jelas Kasat.

Baca Juga  Sosialisasi Program Ketahanan Pangan Kepada Bhabinkamtibmas Polres Nabire

“Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti, proses hukum atas kasus ini akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni persidangan,” sambungnya.(*)

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : Jainudin Ngangalo (JN)

#Humaspolresnabire

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *