Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Suap PAW Harun Masiku

MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA, 24/12/2024 – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dikabarkan jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Informasi yang di himpun media ini bahwa Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku.

Baca Juga  Kasus Melvin Dengan Pihak Bank Mandiri Terabaikan Oleh Pihak Aparat Hukum, Anggota DPR RI Komisi 3 Santoso Mengatakan Agar Aparat Hukum Segera Mengambil Tindakan

Gelar perkara terkait Hasto dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024. Harun Masiku yang merupakan mantan calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun. Harun diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR.

Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp.850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024. Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Baca Juga  Konferensi Pers Ketua Umum LSM KAMPAK MAS-RI beserta Jajaran nya di Sekretariat DPP LSM KAMPAK MAS-RI

Diketahui, Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020. Saeful Bahri divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan, dan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Baca Juga  Warga Menutut Keadilan. Putusan Inkrah Pengadilan Negeri Airmadidi, 5 Tahun Setelah Putusan Belum Di Jalankan BPN Minut

 

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : Nj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *