Wah. 60% Konflik Pertanahan Melibatkan Oknum Internal ATR/BPN

Berita, JAKARTA319 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA, 14/11/2024 – Pemerintah sampai saat ini belum dapat menyelesaikan permasalahan mafia tanah yang terus merajalela di bumi Indonesia. Pengentasan mafia tanah menjadi pekerjaan rumah (PR) besar oleh pemerintah yang belum dapat diselesaikan secara tuntas. Setidaknya, 60% kasus mafia tanah di Indonesia melibatkan oknum internal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Foto Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahi

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2024. Nusron mengatakan, data tersebut berdasarkan hasil identifikasi yang telah dilakukan Kementerian ATR/BPN.

“Setiap sengketa dan konflik pertanahan 60% pasti melibatkan oknum internal dalam diri ATR/BPN,” kata Nusron di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, melansir detik finance.com. Kamis (14/11/2024).

Baca Juga  MJP-CK Terpanggil Untuk Membangun Minahasa Utara Maju Lebih Cepat

Nusron mengatakan, pihaknya menggandeng sejumlah pihak terkait dalam upaya pemberantasan mafia tanah. Kementerian ATR/BPN juga harus memperkuat dan memperbaiki sistem dan peningkatan kapabilitas,serta integritas sumber daya manusia (SDM) dari dalam.

Variabel pendukung kasus-kasus mafia tanah tidak hanya datang dari internal. Menurut Nusron, dari sisi eksternal ada 30% kasus mafia tanah yang bersumber dari komponen pemborong tanah.

Baca Juga  YSK Victory Hadir 32 Menit Sebelum Kegiatan Sosialisasi Pilkada Damai Yang Digelar KPU Sulut di Mulai

Kemudian 10% kasus lainnya itu disebabkan variabel-variabel pendukung seperti ‘oknum’ kepala desa, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bisnis makelar dan perantara (Bimantara), hingga persatuan makelar tanah (Permata).

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberi peringatan keras terhadap siapapun oknum yang terlibat dalam mafia tanah, tidak hanya bisa dikenakan tindak pidana umum, tetapi juga bisa dikenakan tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Panglima TNI Anugerahi Soedirman Awards Kepada 9 Orang Prajurit Berprestasi

“Kalau itu menyangkut aparatur negara dan kalau itu menyangkut aparatur negara,apalagi menyangkut aparatur ATR-BPN, kami tidak akan segan-segan. Bukan orang lain yang akan menghantarkan kepada APH(aparat penegak hukum)tapi saya mohon izin, oleh saya sendiri,” tegasnya.

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : Nj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *