Wah. Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Serei Likupang Barat Kehilangan 100 Tabung Gas Elpiji 3kg

LIKUPANG BARAT, Serei501 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || SEREI, 4/1/2024 – Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Serei Likupang Barat kehilangan 100 tabung Gas Elpiji 3kg. Pengadaan Tabung Gas LPG 3 Kilogram Mengunakan Anggaran Dana Desa tahun 2017. Menurut warga hilangnya tabung Gas LPG 3 Kilogram tersebut tidak serta merta hilang sekaligus, tetapi secara bertahap atau hilangnya sedikit-demi sedikit.

Ketua Bumdes Yeverson Marasi saat di temui awak media ini mengatakan: kejadian hilangnya tabung gas elpiji 3 Kg tersebut tidak langsung sekalian hilang, tapi hilangnya sedikit-demi sedikit.

Ia (Yeverson) menyayangkan hilangnya tabung gas elpiji itu karena pengadaannya menggunakan dana desa. anggaran tahun 2017 Sebesar Rp 105.000.000 Yang pencairannya bertahap. tahap pertama sebesar Rp 65.000.000 untuk pengadaan tabung gas elpiji itu. kemudian tahap kedua sebesar Rp 40.000.000. ungkap Ketua BUMDES Desa Serei”.

Ketua BUMDES Desa Serei juga mempertanyakan Anggaran tambahan untuk Bumdes tahun 2019 sebesar Rp.115.000.000 yang tidak di terima oleh Bumdes sampai sekarang. Menurut Yaverson segala sesuatu yang terjadi di Bumdes termasuk hilangnya 100 tabung gas elpiji itu dan Anggaran Rp.115.000.000 yang tidak di terima oleh Bumdes sudah di laporkan ke Hukum tua yang saat itu di jabat oleh Ema Marasi tetapi sayangnya tidak ada respon dari Pemerintah Desa (Pemdes) Serei sampai saat ini.

Baca Juga  Jalan Penghubung Desa Kokole Ke Desa Kualabatu Rusak Parah. Warga : Kami Butuh Perhatian Pemerintah

Awak media juga menanyakan mengapa area Pertashop di tutup. ketua Bumdes Yeverson Marasi menjawab; PERTASHOP dibangun di atas lahan saya. lahan itu di sewa jangka waktu selama masih di pakai. awalnya masih di bawah kontrol Pertamina lokasi di bayar lancar setiap bulan Rp 1.000.000. ketika beralih ke Bumdes atau di kelola oleh Bumdes pertashop tidak bertahan lama alias macet. dan lokasipun hanya di bayar satu kali saja sebesar Rp 1.000.000 sampai saat ini. ungkap ketua BUMDES.

Baca Juga  Yulius Selvanus Peduli Masyarakat Berduka. YS Kembali Berikan Santunan Duka di Desa Serei Likupang Barat Melalui Tim 88 YSK Minahasa Utara

Kemudian ditanyakan mengapa Pertashop tidak lagi beroperasi sebab pertashop itu kan sangat dibutuhkan oleh Masyarakat terlebih khusus Warga yang berada di Likupang Barat? dia (Yeverson) menjawab singkat ketika terjadi kenaikan harga BBM Pertamax dan Pertalite, sejak saat itu
Pertashop tidak beroperasi lagi. Tuturnya.

“Dan saya juga sudah diberhentikan oleh Pemdes sebagai ketua Bumdes, saat ini mereka yang ambil alih semua kegiatan Bumdes. tetapi SK saya nanti berakhir tahun 2026″.Tutup Yeverson”.

Di tempat terpisah Ketua Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Minahasa Utara Vraiser A. Telew, SE mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki pengunaan anggaran Dana Desa (DD) Desa Serei yang terlihat Aneh. Apalagi sebelumnya anggaran tahun 2017 yang dikucurkan sebesar Rp.105.000.000 untuk pengadaan tabung Gas BUMDES Desa Serei, yang katanya sudah Hilang, kemudian ada anggaran tambahan lagi di tahun 2019 untuk BUMDES sebesar Rp.115.000.000,- yang menurut Ketua BUMDES Yeverson Marasi tidak menerima uang tersebut sampai saat ini, merariknya, hal ini sudah di ketahui oleh Hukum Tua, namun tidak di respon. Kan jadi lucu, trus uang itu kemana kira-kira?? Kata Ketua LMP Minut”.

Baca Juga  Jemaat GMIM Betania Desa Serei Lakukan Kerja Bakti Pembangunan Gereja

Menurutnya, “Dana Desa memiliki peran penting dalam meningkatkan pelayanan publik, mengentaskan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, dan memajukan perekonomian desa,” penggunaan dana desa dianggapnya tidak maksimal dimanfaatkan oleh hukum tua untuk pemberdayaan Masyarakat Desa. Jika saja alokasi anggaran program dana desa digunakan secara maksimal, pemerataan ekonomi dapat tercapai termasuk di pelosok-pelosok desa. ujarnya”.

Transparansi dan Keterbukaan Informasi adalah Pilar Paling Penting dalam Pengelolaan Dana Desa. Jangan sampai ada penggunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi atau golongan yang dapat merugikan Masyarakat,” tegasnya”

RED-MATARAKYATNEWS
Editor : Ferdi Takalelumang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *