MEDIA MATARAKYATNEWS || Nabire – Papua Tengah || Selasa, 17 September 2024, sekitar pukul 09.30 WIT, Tim Patroli Patmor dan Ranger Unit Dalmas Sat Samapta Polres Nabire melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polres Nabire.
Sasaran kegiatan patroli ini adalah wilayah-wilayah yang rawan terjadi tindak pidana, pemukiman penduduk, objek vital, serta kantor penyelenggaraan Pemilukada, dengan tujuan memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif.
Saat melaksanakan patroli di daerah Pasar Karang Tumaritis, Tim Patmor yang dipimpin oleh Brigpol Eduard Rumbekwan menerima pengaduan dari warga bahwa telah terjadi aksi pemalangan oleh sekelompok orang mabuk di lorong sebelah Gereja Sion Kelurahan Karang Tumaritis, Distrik Nabire Kabupaten Nabire.
Setelah menerima pengaduan tersebut, Tim Patmor segera menghubungi Tim Ranger yang dipimpin oleh Briptu Irvin Y. Runaki untuk bersama-sama mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di TKP, Tim Patmor menemukan seorang pengendara ojek yang sedang dihadang. Tim segera bergerak cepat untuk menyelamatkan pengendara ojek tersebut. Menyadari kehadiran petugas, kelompok orang mabuk yang berjumlah sekitar 12 orang membiarkan pengendara ojek pergi, namun kemudian melakukan perlawanan dengan memblokir jalan dan melemparkan batu ke arah petugas patroli.
Melihat situasi yang semakin memanas, Tim Ranger segera menghubungi Polres Nabire untuk meminta bantuan. Menanggapi laporan tersebut, Tim Dalmas yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Nabire AKP Menase Sayori, S.E, dan didampingi Kasat Samapta Polres Nabire AKP Ngarifin, S.H, segera mendatangi lokasi dan memberikan himbauan kepada para pelaku untuk membuka blokade jalan dan tidak menyerang petugas.
Namun, himbauan tersebut tidak diindahkan, sehingga Kabag Ops AKP Menase Sayori, S.E memerintahkan Kasat Samapta AKP Ngarifin, S.H untuk mengambil tindakan tegas dengan memberikan tembakan peringatan dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku pemalangan.
Setelah dilakukan tindakan tegas, petugas berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan dan pemalangan tersebut. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 16 unit sepeda motor yang ditemukan di salah satu rumah warga, yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan.
Sepeda motor yang diamankan telah diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal untuk diidentifikasi dan dicocokkan dengan data laporan polisi. Dari hasil pendataan, diketahui bahwa satu unit kendaraan bermotor adalah hasil pencurian yang terjadi pada tahun 2023 di Kelapa Dua Kalibobo, dengan laporan polisi nomor: LP / B / 99 / III / 2023 / SPKT / RES NABIRE / POLDA PAPUA. Saat ini, empat orang terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan terkait kejadian tersebut.
Kabag Ops Polres Nabire, AKP Menase Sayori, S.E. dalam penyampaiannya mengatakan “Kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk dapat melakukan pengecekan di area penyimpanan barang temuan Unit Dalmas di Kantor Polres Nabire,” ucapnya.(*)
RED-MATARAKYATNEWS
Editor : JN
#Humas Polres Nabire