Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur ke Kejaksaan Negeri Nabire

NABIRE, Papua Tengah420 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || Nabire Papua Tengah – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nabire, melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri Nabire. (pada hari Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 15.30 WIT)

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Nabire, Turut hadir sejumlah personel dari Polres Nabire, Bripka Jaini, Brigpol Bagus Adi S., Brigpol Tri Nuryati, S.H., serta Briptu Ketty N.B. A. Worabay, S.H. Berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Nabire dengan nomor B-1341/R.1.17/Eku.1/11/2024.

Baca Juga  Ungkap Kasus, Satreskrim Polres Nabire Gelar Konferensi Pers

Kasat Reskrim Polres Nabire Akp Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K. saat di jumpai menjelaskan “Kasus ini bermula pada bulan Juni 2024, sekitar pukul 17.30 WIT, di rumah pelaku yang terletak di Kompleks Pasar Kalibobo, Distrik Nabire, Pelaku berinisial MQ seorang wiraswasta berusia 33 tahun, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.”

Baca Juga  Evaluasi Kinerja, Kapolres Nabire Dorong Bhabinkamtibmas Tingkatkan Soliditas dan Monitoring Lapangan

“Awalnya korban datang bermain di rumah Tersangka MQ, kemudian tersangka memangku korban keatas paha tersangka, kemudian tersangka langsung memasukkan tangan kanan kedalam celana anak korban dan kemudian menggesek-gesekkan jari telunjuk tangan kanan pada kemaluan anak korban setelah itu tersangka memasukan telunjuk jari kanan kedalam kemaluan anak korban.” Ungkap Akp Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K.

Baca Juga  Jaga Kebersihan Lingkungan diwilayah Binaan, Babinsa Mapia Bersama Satgas 756/WMS Gelar Kerja Bakti Bersama

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan langkah lanjutan dalam proses hukum yang akan terus berjalan, Pihak kepolisian memastikan bahwa selama proses penyerahan berlangsung, situasi tetap kondusif dan aman. Tutup Akp Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K.

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : Jainudin Ngangalo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *