Kejari Nabire Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tahun 2023

MEDIA MATARAKYATNEWS || PAPUA TENGAH, NABIRE – Bertepatan dengan Hari Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, Kejaksaan Negeri Nabire mencatat prestasi dengan menetapkan dua orang tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Nabire, Tahun Anggaran 2023.

Penyampaian ini, secara resmi disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Moh. Harun Sunadi, SE., SH., MH., didampingi Kasi Pidsus Chrispo Simanjuntak, SH., dan Kasi Intel Pirly Momongan, SH., dalam Press release di Aula Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka. Senin, (8/9/2025).

Kajari Nabire menegaskan komitmen penuh jajarannya, dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan Negara. Dari hasil pemeriksaan terhadap 45 orang saksi, penelitian dokumen, serta audit kerugian negara oleh BPKP Papua Tengah, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dengan niat jahat oleh dua orang tersangka yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp896.474.450,00.

Baca Juga  TNI Gagalkan Penyelundupan 48,54 Kg Sabu di Perairan Dumai

Adapun kedua tersangka yang ditetapkan, yaitu:

1.DK – selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus pelaksana perjalanan dinas.

2.AG – selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) sekaligus pelaksana perjalanan dinas.

Perkara ini, terkait perjalanan dinas Bimbingan Teknis di Batam tahun 2023, yang melibatkan 39 orang peserta, terdiri dari 25 anggota DPRD Nabire, 8 pegawai bagian persidangan, dan 6 staf bagian keuangan. Dari total anggaran senilai Rp2.039.813.860,00, terungkap adanya manipulasi yang mengakibatkan kerugian Negara hampir Rp.900 juta.

Kajari Nabire memaparkan peran masing-masing tersangka.

Tersangka DK, diketahui menandatangani surat perintah perjalanan dinas dengan tanggal kosong agar mudah dimanipulasi, serta tetap menyetujui dokumen pertanggungjawaban fiktif berupa bill hotel, boarding pass, dan tiket pesawat. Dari aksinya, DK menerima keuntungan sebesar Rp39.298.000,00.

Baca Juga  Viral. Seorang Anak Berusia 10 Tahun Diduga Disiksa Keluarga Hingga Kedua Kakinya Patah

Tersangka AG, selaku PPK, mengetahui adanya manipulasi dokumen pertanggungjawaban namun tetap menandatangani verifikasi pencairan dana. Dari perbuatannya, AG menerima uang Rp32.500.000,00.

Lebih lanjut, Kajari menguraikan modus operandi yang digunakan dalam kasus ini, antara lain:

1.Tiket pesawat dan boarding pass fiktif untuk 7 orang yang tidak berangkat namun tetap menerima uang perjalanan.

2.Pembuatan 32 boarding pass palsu untuk penerbangan pulang Batam-Nabire, guna memanipulasi lama perjalanan agar uang harian lebih besar.

3.Sebanyak 39 bill hotel fiktif, padahal seluruh biaya penginapan telah ditanggung fasilitator kegiatan.

Baca Juga  Kejati Sulut di Minta Transparan dan Ungkap Aktor Utama Kasus Pengadaan Lahan RSUD Maria Walanda Maramis TA. 2020

4.Mark up harga tiket pesawat jauh di atas harga sebenarnya.

Kajari Nabire menegaskan bahwa, penanganan perkara ini tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

“Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa, Kejaksaan hadir untuk melindungi uang rakyat. Di Hari Kejaksaan RI ke-80, kami ingin menunjukkan keseriusan untuk terus bekerja profesional, transparan, dan tegas dalam memberantas tindak pidana korupsi,” tegas Kajari.

Ia menambahkan, perkara ini akan dikawal hingga tahap penuntutan.

“Kami pastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi, bagi siapapun yang berani merugikan keuangan negara,” pungkasnya.

RED-MATARAKYATNEWS
JN. Ngangalo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *