MEDIA MATARAKYATNEWS II NABIRE, PAPUA TENGAH – Sebuah kisah tragis sekaligus ironis terjadi di Kabupaten Nabire. Seorang pria berinisial BLR (51), yang nekat mencuri perahu dan mesin tempel milik nelayan, justru nyaris kehilangan nyawa setelah terombang-ambing di laut selama empat hari sebelum akhirnya diamankan oleh warga Pulau Mambor, Distrik Kepulauan Moora.
Kasus ini bermula pada Kamis (16/10/2025), ketika Demianus Aritahahu (49), seorang nelayan asal Kelurahan Sanoba, Nabire, kehilangan perahu dan mesin tempel 15 PK miliknya. Saat itu, korban meninggalkan perahu di bibir pantai Jalan Padat Karya, Kali Mangga untuk membeli bahan bakar. Namun, sekembalinya, perahu tersebut sudah raib.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/325/X/2025/SPKT/RES NABIRE/POLDA PAPUA, penyidik Satreskrim Polres Nabire segera melakukan penyelidikan dan mengarah pada dugaan pelaku BLR, yang diketahui merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur.
Titik terang muncul pada Minggu (19/10/2025). Warga Pulau Mambor melaporkan penemuan seorang pria yang terapung lemah di laut bersama perahu curian. Pria tersebut kemudian diamankan oleh warga dan diserahkan ke aparat setempat.
Kapolres Nabire AKBP Samule D Tatiratu SIK Melalui Kasat Reskrim Polres Nabire, IPTU Habibi Cendrawasih Solosa, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, tim yang dipimpin Bripka Yusring segera bergerak ke Pos Polairud Samabusa untuk menjemput pelaku.
“Benar, pelaku pencurian perahu dan mesin tempel sudah kami amankan. Ia ditemukan dalam kondisi lemas setelah kehabisan bahan bakar dan terdampar selama empat hari di laut,” ungkap IPTU Habibi kepada awak media, Jumat (24/10/2025).
Dari hasil interogasi, BLR mengaku mencuri perahu tersebut dengan alasan ingin pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Biak Numfor. Karena tidak memiliki uang, ia nekat berlayar tanpa persiapan memadai. Namun, baru sekitar satu kilometer sebelum Pulau Mambor, perahu kehabisan bahan bakar. Ia pun terombang-ambing di lautan selama empat hari, hanya bertahan hidup dengan memakan kepiting kecil dan meminum air laut.
“Pada hari Minggu, dua orang pemancing menemukannya dan mengevakuasi ke Pulau Mambor. Warga yang mengenali perahu itu sebagai milik korban langsung mengamankan pelaku dan melaporkannya ke polisi,” jelas IPTU Habibi.
Polisi mengungkap, BLR ternyata baru bebas dari Lapas Biak setelah menjalani hukuman atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Ia tiba di Nabire pada Februari 2025 untuk mencari pekerjaan, namun gagal dan kehabisan uang. Frustrasi dan putus asa, ia kemudian melakukan pencurian demi bisa pulang.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Nabire meliputi:
• Satu unit perahu kayu
• Satu unit mesin tempel 15 PK
“Pelaku sudah kami amankan di Mako Polres Nabire untuk penyidikan lebih lanjut. Barang bukti juga akan segera dibawa dari Pulau Mambor. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dan menyerahkannya ke Jaksa Penuntut Umum,” tegas Kasat Reskrim.
Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bahwa kejahatan tidak pernah membawa hasil baik. Niat BLR untuk pulang kampung justru berujung petaka nyaris tewas di tengah laut dan kini harus berhadapan dengan hukum.
Polres Nabire mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kriminal dan tidak melakukan pelanggaran hukum dengan alasan apa pun. Selain merugikan orang lain, tindakan tersebut juga dapat membahayakan diri sendiri.
RED-MATARAKYATNEWS
JN. Ngangalo

 
 

 
																				
 
 
 
 





