Pentingnya Sosialisasi Bantuan: BLT, BST, dan BPNT atau Non PKH. Agar โ€˜stigmaโ€™ Miring Pada Pemerintah Desa Tidak Terjadi. Berikut BANSOS Yang Berhak Diterima Masyarakat dan Mekanismenya;

SULAWESI UTARA375 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT, 21/5/2024 – Pentingnya Sosialisasi Bantuan : BLT, BST, dan BPNT atau Non PKH. Agar โ€˜stigmaโ€™ Miring Pada Pemerintah Desa Tidak Terjadi. Masyarakat umumnya masih bertanya-tanya terkait Bantuan A dan B apakah sama begitu juga dengan bantuan C dan D apakah sama.

Sosialisasi bantuan pemerintah ini banyak di salah artikan oleh masyarakat yang sebenarnya belum memahami, sehingga banyak Stigma Negatif yang diutarakan kepada Pemerintah khususnya Pemdes.

Masih banyak masyarakat yang belum mengerti perbedaan antara BPNT dan PKH, padahal keduanya jelas berbeda. Begitupun BLT dan BSD,ย  Hal ini lah yang sering memicu kecemburuan di masyarakat.

Seperti yang di ungkapkan salah satu Warga kepada Media ini “Tetangga saya kemarin dapat uang, kenapa saya Cuma sembako?โ€, tutur salah seorang warga.

Kemudian ada juga warga yang bertanya “kenapa saya tidak lagi dapat bantuan dulunya saya dapat”, kemana bantuan saya“. tutur warga”.

“Ada juga yang memberikan statement miring/Negarif yang di lontarkan warga”

Baca Juga  Wah! Dirut PD Pasar Lucky Senduk Tidak Kooperatif Abaikan Panggilan Dewan Kota Manado Kaitannya Dengan Penghentian Ibadah Penginjilan di Shoping Center

BPNT adalah Bantuan Pemerintah Non Tunai, yaitu, Bantuan yang diberikan Pemerintah berupa Sembako saja atau sering disebut Non PKH sedangkan, PKH adalahย  Program Keluarga Harapan, yaitu bantuan yang diberikan pemerintah berupa uang tunai.

BST (Bantuan Sosial Tunai) dan BLT (Bantuan Langsung Tunai) adalah sama-sama bantuan yang berupa uang tunai hanya saja sumber dananya yang berbeda, BST bersumber dari (Dana Kementerian Sosial). BLT bersumber dari (Dana Desa)

Adapun Bansos PKH menjadi salah satu Bansos reguler pemerintah yang kembali cair di tahun 2024 ini.

Aneka Bansos pemerintah ini terus dicairkan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar tetap bisa hidup dengan layak. Tujuan pemerintah mencairkan Bansos – Bansos ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang rentan, dengan memberikan dukungan dalam bentuk kebutuhan dasar. Seperti makanan, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial dan lain-lain.

Perlu diperhatikan jika Pemerintah Indonesia lewat Kementrian Sosial (Kemensos) RI sudah mengumumkan melanjutkan program Bansos di tahun 2024. Yakni Bansos PKH tahap 1, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta Bansos tambahan beras 10 kg. Khusus Bansos PKH, menjadi Bansos yang memberikan bantuan kepada keluarga-keluarga yang memenuhi kriteria tertentu.

Baca Juga  WKRI Sulut Peringati HUT Ke-100 Tahun. Diadakan di Pohon Kasih Kawasan Megamas Kota Manado

Adapun diketahui, basnos PKH dan BPNT merupakan beberapa bantuan sosial yang ditunggu-tunggu para penerima manfaat.

Dan dikabarkan, kedua Bansosย  tersebut, yakni PKH dan BPNT, dilanjut pada bulan Mei dan Juni 2024.

Bantuan sosial PKH dan BPNT mulai cair, di bulan Januari 2024 ini. Sehingga, Keluarga penerima manfaat (KPM) wajib tahu mengenai mekanisme pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT di Tahun 2024.

Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan ke 21,35 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), di seluruh Indonesia. Sedangkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) disalurkan ke 18,8 juta KPM.

Untuk PKH penerima manfaat akan mendapatkan bantuan yang berbeda setiap kategori. Yakni:

– Ibu hamil/nifas dan anak usia dini/balita: Rp3 juta setahun.

Baca Juga  TIM PUBLIKASI KERAJAAN TABUKAN 2024 TERBENTUK

– Lansia dan penyandang disabilitas: Rp2,4 juta setahun.

– Anak sekolah SD: Rp900 ribu setahun.

– Anak sekolah SMP: Rp1,5 juta setahun.

bantuan sosial 2024 PKH dan BPNT kembali cair,

– Ibu hamil/nifas dan anak usia dini/balita: Rp3 juta setahun.

– Lansia dan penyandang disabilitas: Rp2,4 juta setahun.

– Anak sekolah SD: Rp900 ribu setahun.

– Anak sekolah SMP: Rp1,5 juta setahun.

– Anak sekolah SMA: Rp2 juta setahun.

Untuk Bansos BPNT dana yang akan didapatkan oleh KPM adalah senilai Rp. 200 ribu per bulan. Dilansir dari YouTube Diary Bansos

Perlunya Sosialisasi pada masyarakat khususnya Ketua RT/RW (Kepala Lingkungan) setempat, masyarakat perlu diberi penjelasan agar โ€˜stigmaโ€™ miring pada anggota Pemerintah Desa (PEMDES) tidak terjadi lagi dikemudian hari.

“Penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan Bank Himbara”.

 

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : Nj/Porni

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *