MEDIA MATARAKYATNEWS || JATENG, 22/7/2024 – Pegawai Bank BUMN berinisial DP kuras dana nasabah tawarkan program fiktif, kini di tetapkan sebagai tersangka.
Ponco Hartanto, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng, mengatakan dana simpanan nasabah tersebut digunakan untuk transaksi pembelian saham atau trading crypto.
“Uang nasabah digunakan secara pribadi dalam transaksi pembelian saham atau trading cripto,”jelas Ponco Hartanto. senin (22/7/2024).
Atas perbuatannya, tersangka ditahan di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas II-A Kota Semarang selama dua puluh hari terhitung mulai tanggal 22 Juli 2024 sampai tanggal 10 Agustus 2024. dikutip dari Kompas.com
“Tersangka DP disangka dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,”ujar Hartanto.
Dia menjelaskan, tersangka pada Juli tahun 2023 hingga September 2023 melakukan penyalahgunaan dana nasabah di salah satu Bank BUMN dengan cara menawarkan program fiktif kepada nasabah.
Kemudian dana simpanan nasabah tersebut dilakukan (digunakan) oleh tersangka DP tanpa seizin dari nasabah,” imbuhnya. Tentunya, lanjut Ponco, perbuatan tersangka melanggar ketentuan Prosedur Operasi Standar (SOP) Bank BUMN.
“Karena digunakan secara pribadi dalam transaksi pembelian,” terangnya. Akibat penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan tersangka di salah satu Bank BUMN, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 11 miliar.
RED-MATARAKYATNEWS
Editor : Nj