Prihatin Seorang Terdakwa di Abaikan Pengacara. Tidak Hadir Dampingi Klien Dalam Sidang PN Manado. H.S. Dotulong, SH. MH Angkat Bicara

Berita, MANADO, Peristiwa603 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || 12/9/2024ย  – Sungguh sangat memprihatinkan seorang terdakwa bernama Elfie Manampiring yang di abaikan oleh pengacaranya saat persidangan di Pengadilan Negeri Manado. Entah motif apa yang melatar belakangi sehingga Terdakwa duduk dalam sidang seorang diri.

Sungguh ironi di saat seorang terdakwa membutuhkan seorang pengacara tetapi pengacara tidak bisa hadir satupun mengikuti jalannya sidang mendampingi kiennya.

“Hari ni pengacara tidak hadir mengikuti sidang dengan alasan ada pertemuan, sehingga tidak bisa hadir mengikuti sidang”. ucap sedih terdakwa saat di wawancarai media ini”. Rabu, (11/9/2024)

Pantauan media ini Terdakwa terlihat sedih dengan sikap pengacara yang tega membiarkannya duduk dalam persidangan seorang diri, namun ia tetap menjalani sidang walau tidak ada pengacara satupun.

Menurutnya sejak awal mereka yang menawarkan diri untuk tangani kasus saya, tetapi kok bisa seperti ini? Ia menambahkan bawah sejak awal mereka yang cari saya, dan mereka mengatakan siap membantu dengan ikhlas dan tanpa mahar. tapi belakangan justru mereka tidak bisa hadir dalam persidangan. tuturnya”.

Baca Juga  Waspada Dan Laporkan Pungutan Liar di Desa

Terdakwa Elfie Manampiring menjalani sidang tidak didampingi seorang pengacara satupun. Padahal diketahui ada 4 Pengacara yang telah diberikan kuasa oleh terdakwa untuk mendampinginya selama di persidangan.

Berikut Kuasa Hukum yang diberikan Kuasa oleh Terdakwa Elfie Manampiring, Yakni:
1. Santrawan Paparang, SH
2. Hanafi Saleh, SH
3. Marcsano Rolando Wowor, SH
4. Samuel Tatawi, SH

Keempat pengacara tersebut tidak satupun menghadiri persidangan.
Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang walaupun terdakwa tidak di dampingi pengacara, dan menurut hakim perkara sidang ini sudah berjalan hampir 6 bulan lamanya dan majelis hakim mengatakan ia sudah mendapat teguran dan secepatnya di selesaikan.

Sidang perkara Kasus sengketa tanah yang di jadikan terdakwa di atas tanahnya sendiri dengan Nomor Perkara : 45/Pid.B/2024/PN Mnd, dengan Agenda sidang menghadirkan saksi JPU dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muhamad Ganda Firmansyah sebagai petugas ukur sejak 2018- juli 2023, saat persidangan hakim bertanya kepada saksi, berapa luas lahan sengketa? Jawab saksi lupa”. menurut Firmansyah bahwa dalam melakukan pengukuran tanah waktu itu atas perintah dari kantor BPN dan juga Kepolisian dalam hal ini penyidik Polda Sulut. Sedangkan untuk acuan pengukuran lahan tersebut adalah berdasarkan sertifikat yang di tunjukan oleh Edwin Assa, selaku pemohon di BPN untuk kegiatan pengukuran. tutur saksi dalam persidangan”.
Kemudian ada salah satu saksi JPU yang di minta untuk di hadirkan dalam persidangan tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan tidak bisa menghadirkan saksi tersebut.

Baca Juga  Transparansi APBDes. Pemerintah Desa Wajib Sosialisasikan Anggaran Dan Kegiatan Yang Akan di Lakukan Kepada Masyarakat

Di tempat terpisah aktivis 98 dan juga pimpinan redaksi media MatarakyatNews H.S Dotulong, SH. MH serta anggota pengurus pusat LBH BSN memberikan tanggapan terkait pengacara yang menelantarkan kliennya merupakan pelanggaran kode etik, karena perkara ini sudah berjalan di pengadilan. sangat tidak etis jika seorang pengacara menelantarkan,dan di biarkan kliennya sendiri menghadapi persidangan.

Seharusnya Pengacara jika tidak mau mendampingi terdakwa dari awal sebelum adanya persidangan tidak usah membuat surat kuasa, kalau seorang pengacara sudah mau dan mampu untuk membantu membela kliennya harus sampai tuntas/selesai perkaranya.

Didalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal (1) butir 1. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

Baca Juga  Mantan Politisi Senior PDIP Djenri Alting Keintjem Nyatakan Diri Mendukung dan Siap Menangkan Paslon YSK-JVMย 

Sementara itu kode etik merupakan acuan prilaku perseorangan yang dianggap harus diikiuti pelaku aktivitas profesi. Berdasarkan Kode Etik Pengacara Indonesia.

Pengacara yang memiliki profesi yang tugas utamanya membantu klien dalam pengurusan perkara, mengacu juga pada Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI); yang menetapkan-, Legal Standing Pengadu sebagaimana disebutkan pada pasal 11 ayat (1) bahwa : pengaduan bisa diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan, merasa dirugikan. jelas Dotulong”.

Pengaduan harus disampaikan secara tertulis dan jelas mengenai identitas para pihak, hal yang diadukan dan alasannya, tuntutan yang dimohonkan serta bukti-bukti yang dianggap perlu.

Pengaduan diajukan kepada:

a) Dewan Kehormatan Daerah yang wilayahnya mencakup Dewan Pimpinan Daerah/Cabang; dan atau

b) Dewan Pimpinan Daerah/Cabang dimana Teradu terdaftar sebagai anggota.

c) Dewan Pimpinan Nasional. Tata cara Pengaduan sesuai Pasal 12 Kode Etik Advokat Indonesia.

RED-MATARAKYATNEWS
Editor : VT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *