Publik Wajib Tau. Cara Lapor ASN Tidak Netral Saat Pilkada 2024. Berikut Caranya;

Berita, Politik, Sulut302 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT, 11/9/2024 – Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menunjukkan sikap netral dan patuh pada asas netralitas Selama Pilkada 2024. Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. berikut cara lapor apabila ada ASN yang tidak netral selama Pilkada 2024.

Cara Lapor ASN Tidak Netral saat Pemilihan

Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan aplikasi pelaporan bagi ASN yang melakukan pelanggaran netralitas. Aplikasi tersebut bernama Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT).

“Instansi Pemerintah yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Netralitas dapat menyampaikan laporannya melalui SBT tersebut. Langkah-langkah pelaporannya pun cukup sederhana, mudah, dan cepat,” kata Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama di Kantor BKN Pusat Jakarta, dikutip dari situs resmi BKN, Jumat (11/10/2024).

Berikut cara membuat laporan terkait ASN yang tidak netral saat Pemilihan.

Baca Juga  Setelah Terima SK. DPC Apmikimmdo Kota Manado Langsung Action Gelar Rapat Koordinasi Pembahasan Program Kerjaย 

– Buka situs sbt.bkn.go.id

– Pada halaman utama, klik ‘Pelaporan Publik’

– Pilih ‘Netralitas’

– Akan muncul pertanyaan ‘Apakah Saudara memiliki informasi NIK atau NIP Terlapor?’

– Jika pelapor memiliki NIK terlapor, klik ‘Ya, Lanjut SBT’

– Jika pelapor tidak memiliki NIK terlapor, maka pelapor dapat melakukan pelaporan melalui SP4N Lapor

– Lalu, ikuti proses pembuatan laporan hingga selesai

– Jika sudah selesai membuat laporan, pelapor bisa mengecek status laporan di menu ‘Cek Status Laporan’, dengan memasukkan nomor aduan.

Setelah laporan pelanggaran netralitas ASN masuk di SBT, berikut alur penanganannya hingga hasil pemeriksaannya menghasilkan sebuah rekomendasi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi.

– Laporan pelanggaran netralitas ASN yang masuk akan diverifikasi bersama oleh Satgas Netralitas yang terdiri dari BKN, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Bawaslu. Satgas memiliki waktu maksimal 7 hari untuk menindaklanjuti laporan tersebut pada SBT;

– Bawaslu kemudian melakukan proses kajian, verifikasi dan validasi maksimal 3 hari kerja;

Baca Juga  Paslon MJP-CK Gelar Bimtek Untuk Para Relawan

– BKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Bawaslu kepada PPK Instansi dan Auditor Manajemen ASN BKN melakukan pemantauan tindak lanjutnya oleh PPK Instansi; dan

– Apabila PPK Instansi telah melakukan tindak lanjut, ASN tersebut akan dimasukkan ke dalam I’DIS (Integrated Discipline) BKN. Namun jika belum ditindaklanjuti, BKN akan melakukan tindakan pengendalian berupa peringatan/teguran dan pemblokiran data ASN tersebut pada SIASN BKN.

Bentuk Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilihan

Berikut bentuk-bentuk pelanggaran netralitas ASN berdasarkan SKB Nomor 2 Tahun 2022.

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta Pemilu dan Pemilihan;

2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon pemilihan;

3. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif;

4. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon;

5. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik/foto bersama dengan:

a. Bakal calon pemilihan

b. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon

Baca Juga  Menteri ATR/BPN Nusron Wahid; Perbaikan Dari Dalam Menjadi Kunci Menangani Masalah Mafia Tanah

c. Alat peraga terkait partai politik/bakal calon;

7. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi pengenalan bakal calon;

8. Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon;

9. Melakukan pendekatan kepada:

a. Partai politik sebagai bakal calon

b. Masyarakat sebagai bakal calon

Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;

10. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon;

11. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon;

12. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi partai politik bakal calon atau bakal pasangan calon;

13. Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk;

14. Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon pada masa sebelum, selam

 

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : Nj/FT

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *