Peristiwa Tragis Speedboat Meledak dan Terbakar Menewaskan Cagub Malut. Mantan Dit Pol Airud Polda Sulut Iptu (Purn) Polri Effendi Maaruf Angkat Bicara;

Berita, Manado, Sulut502 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || MANADO, 13/10/2024 – Peristiwa Tragis speedboat meledak dan terbakar menewaskan enam orang termasuk calon gubernur Maluku Utara Benny Laos menyita perhatian publik.

Insiden ledakan sebuah speedboat yang membawa rombongan pasangan calon gubernur Maluku Utara nomor urut 4, Benny Laos terjadi di Pelabuhan regional Bobong, Desa Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu. Sabtu, (12/10/2024).

Mantan Personil Dit Pol Airud Polda Sulut Iptu (Purn) Polri Effendi Maaruf mengatakan, hal ini jika di antisipasi lebih awal pastinya tidak akan mungkin terjadi korban jiwa, dimana Speedboat Bela 72 meledak dan terbakar saat sedang melakukan pengisian BBM, padahal mesin kapal keadaan hidup, pengisian dilakukan dalam kondisi mesin kapal, kompor listrik, AC dan genset speeboat menyala, ini menyalahi aturan Standar Operasional Prosedural (SOP). Petugas pengamanan pelabuhan tidak terlihat perannya saat berada di dermaga, mereka tidak tanggap terhadap standar prosedural. Ia menegaskan bahwa SOP sangat penting, agar hal serupa tidak terjadi lagi, maka awak kapal harus benar-benar mentaati aturan. semua harus tunduk dan taat pada aturan yang telah ditetapkan. ucap mantan Komandan Kapal Patroli Dit Pol Airud yang mengabdi selama 30 tahun di Polda Sulut”.

Baca Juga  Kejati Sulut di Minta Transparan dan Ungkap Aktor Utama Kasus Pengadaan Lahan RSUD Maria Walanda Maramis TA. 2020

Lanjut Effendi, seharusnya saat pengisian BBM pada penumpang di turunkan terlebih dahulu, dilarang ada penumpang berada di dalam atau diatas kapal. karena kata dia ini sangat berbahaya. Awak kapal sudah sangat menyalahi aturan, apalagi membawa seorang pejabat VIP kapal harus benar-benar steril. Hal ini menurutnya merupakan tindak pidana, karena sudah mengakibatkan matinya orang. terang Effendi kepada Media ini”.

Baca Juga  Kembali Bergulir Sidang Kasus Sengketa Tanah Yang di Jadikan Terdakwa Atas Tanah Miliknya. JPU Hadirkan Saksi Ke 10

Ia (Effedi) beranggapan awak kapal termasuk Nahkoda kapal belum memiliki Sertifikat kemampuan laut, sebab awak kapal atau nahkoda harusnya sudah mengetahui hal ini. Apalagi ada calon gubernur bersama rombongan yang akan naik ke kapal tersebut, dan pihak petugas syahbandar harusnya melarang keras karena masih di area dermaga atau pelabuhan. ujar Effend”.

Baca Juga  Yulius dan Victor (YSK-JVM) Siap Mendaftar Ke KPU Tanggal 28 Agustus. Kenakan Baju Adat Minahasa

Diketahui Sebelum insiden tersebut terjadi Wakapolres Pulau Taliabu Kompol Sirajudin bersama Kasie Dokkes merapat ke speadboat untuk mengecek aktivitas paslon. Mereka mengingatkan untuk berhati-hati sebab pengisian BBM dilakukan dalam kondisi mesin kapal, kompor listrik, AC dan genset speeboat menyala. berselang sekitar lima menit Wakapolres dan Kasie Dokkes beranjak, terjadi ledakan diikuti kobaran api.

 

RED-MATARAKYATNEWS
Editor : Nj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *