MEDIA MATARAKYATNEWS || BITUNG, 20/11/2024 – Setelah di tetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bitung. Dari hasil gelar perkara pada tanggal 14 November 2024 lalu, hingga saat ini Walikota Bitung Maurits Mantiri belum memenuhi panggilan Satreskrim Polres Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H dengan tegas mengatakan, dari hasil gelar perkara dua alat bukti telah terpenuhi, kami berharap yang bersangkutan untuk koperatif, jika tidak maka kami tak segan-segan untuk menjemput paksa,โ tegas Kapolres dikutip dari berita Manado pada Selasa, (19/11/2024) sore di stadion dua saudara.
Albert Zai meminta Walikota Bitung Maurits Mantiri untuk menghargai dan mematuhi proses penegakan hukum.
โInfonya beliau lagi di Jakarta. Pilihannya hanya pulang atau kami jemput paksa,โ ujar AKBP Albert Zai.
Diketahui Walikota Bitung Maurits Mantiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bitung atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukannya saat orasi pada Sabtu (26/10/2024) siang, di Kelurahan Girian Permai Kecamatan Girian Kota Bitung.
RED-MATARAKYATNEWS
Editor : Nj