Usai di Tetapkan Sebagai Tersangka Walikota Bitung Maurits Mantiri Bakal di Jemput Paksa. Kapolres; Jika Tidak Kooperatif Kami Tidak Segan-Segan Jemput Paksa

MEDIA MATARAKYATNEWS || BITUNG, 20/11/2024 – Setelah di tetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bitung. Dari hasil gelar perkara pada tanggal 14 November 2024 lalu, hingga saat ini Walikota Bitung Maurits Mantiri belum memenuhi panggilan Satreskrim Polres Bitung.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H dengan tegas mengatakan, dari hasil gelar perkara dua alat bukti telah terpenuhi, kami berharap yang bersangkutan untuk koperatif, jika tidak maka kami tak segan-segan untuk menjemput paksa,โ€ tegas Kapolres dikutip dari berita Manado pada Selasa, (19/11/2024) sore di stadion dua saudara.

Baca Juga  Presiden RI Apreseasi Kinerja Polri Dalam Menjaga Stabilitas Keamanan Negara

Albert Zai meminta Walikota Bitung Maurits Mantiri untuk menghargai dan mematuhi proses penegakan hukum.

โ€œInfonya beliau lagi di Jakarta. Pilihannya hanya pulang atau kami jemput paksa,โ€ ujar AKBP Albert Zai.

Diketahui Walikota Bitung Maurits Mantiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bitung atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukannya saat orasi pada Sabtu (26/10/2024) siang, di Kelurahan Girian Permai Kecamatan Girian Kota Bitung.

Baca Juga  Polsek Ciawi Lakukan Pengecekan Dugaan Adanya Korban Tawuran

 

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : Nj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *