Remaja 14 Tahun Bunuh Ayah dan Neneknya

JAKARTA, Peristiwa215 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA, 2/12/2024 – Remaja 14 tahun berinisial.MAS tega menghabisi nyawa ayahnya, APW (40), dan Neneknya, RM (69), karena “bisikan gaib” yang membuatnya tidak bisa tidur. Tersangka inisial MAS menangis saat diperiksa dan berulang kali mengungkap penyesalannya.

“Iya (menangis saat diperiksa), dan berulang kali mengatakan menyesal,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal saat dihubungi, Senin (2/12/2024).

Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal , dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka bukan pribadi yang temperamental. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami alasan pasti tersangka melakukan pembunuhan.

Baca Juga  Anggaran Rumah Menteri Di IKN 14 M Per Unit Jadi Sorotan

“Yang bersangkutan anak yang sopan santun dan penurut sama orang tua, jauh dari temperamental. Belum dapat disimpulkan seutuhnya. Nanti ahli psikologi forensik anak dari Apsifor yang akan menyimpulkan sebagai ahlinya,” ujarnya.

Sebelumnya Ade Rahmat juga mengatakan tersangka berulang kali menyampaikan penyesalan saat diperiksa polisi. Tersangka bahkan sempat menanyakan kondisi ibunya

“Ya dia sendiri mempertanyakan bagaimana kondisi ibunya, dia sangat menyesal dengan kejadian ini,” tutur Kapolres.

Kronologis Peristiwa

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Dua orang tewas adalah ayah APW (40) dan nenek RM (69) tersangka, sementara ibu tersangka berinisial AP (40) mengalami luka tusuk.

Baca Juga  Irjen Pol Imam Widodo Dapat Kenaikan Pangkat Menjadi Komjen Pol Dan Menduduki Jabatan Baru Komandan Korps Brimob

Tersangka Tak Ditahan Polisi menetapkan remaja berinisial MAS (14) yang membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69), di rumahnya di Cilandak, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Meski demikian, tersangka tidak ditahan.

Alasan Tersangka Tidak di Tahan

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan hal tersebut lantaran status tersangka yang masih di bawah umur. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Baca Juga  Mundurnya Ketum Golkar Airlangga Hartarto Pengaruhi Penetapan Rekomendasi Bakal Calon Kepala Daerah Se-Indonesia

“Kami sudah koordinasi dengan KPAI, Dinas PA, psikolog anak, Bapas. Sesuai aturan peraturan UU tersebut. Nanti anak sebagai pelaku tidak ditahan di Polres tetapi dititip di rumah aman atau safe house milik Bapas,” kata Ade Rahmat kepada wartawan, dikutip detiknews. Senin (2/12).

Polisi sendiri menetapkan MAS sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. “Iya tersangka. (Jeratan pasal) Pasal 338 subsider 351 KUHP,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : ER/NS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *