Polres Nabire Serahkan Tersangka Penganiayaan Yang Berujung Maut ke Kejari Nabire

MEDIA MATARAKYATNEWS || Nabire, Papua Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia kepada Kejaksaan Negeri Nabire. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan, Jum’at (13/12/2024).

Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H.,S.I.K.,M.Si. melalui Kasatreskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K. saat dikonfirmasi mengatakan, penyerahan tersangka beserta barang bukti dilaksanakan di kantor Kejariย  Nabire dan diterima Oleh Ajun Jaksa Madya JHOAN MAURI, S.H. selaku Jaksa Penuntut umum.

Baca Juga  Lagi!!! Polsek Nabire Barat Kembalikan Motor Hilang ke Pemiliknya

Diketahui bahwa kasus tersebut bermula dari laporan penemuan mayat pada tanggal 23 Agustus 2024. Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka-luka di tubuhnya di Pos Security Kurnia Jasa Mandiri, Kelurahan Sanoba, Kabupaten Nabire.

Dalam keterangannya, Kasatreskrim mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di Pos Security Kurnia Jasa Mandiri pada pagi hari tanggal 23 Agustus 2024. Saksi yang pertama kali menemukan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian. Tim Inafis Polres Nabire langsung melakukan olah TKP untuk mengumpulkan bukti-bukti fisik. Sementara itu, tim Reskrim melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap identitas pelaku. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku yakni inisial KB (22).

Baca Juga  Pertemuan Wakapolda Dan Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Bahas Persiapan Pemilu 2024

Selain tersangka, pihak kepolisian juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara danย  yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana dimaksud dalam kesatu Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1ย  KUHPidana Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana atau kedua Pasal 365 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana,” tutup Kasat.(*)

Baca Juga  Polda Sumbar Berhasil Gagalkan Peredaran 48 Kg Ganja. Penangkapan Dilakukan di Dua Titik Berbeda

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : JN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *