MEDIA MATARAKYATNEWS || Memasuki Tahun Baru 2025, Masyarakat merasa bersyukur dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan hadiah istimewa berupa pembatalan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari rencana 12 persen menjadi tetap 11 persen.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Hal ini di sampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan. Ia menyebut kalau Presiden Prabowo Subianto memberi hadiah istimewa untuk Tahun Baru 2025, kepada seluruh Masyarakat Indonesia. Hal itu yakni membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen.
Budi Gunawan menegaskan lagi kalau penetapan tarif PPN 12 persen cuma berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi Masyarakat Golongan Atas atau Kaya. Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.
“Semoga dengan keputusan ini Masyarakat tidak perlu khawatir. karena Pemerintah akan terus berusaha untuk Mensejahterakan Masyarakat dan mewujudkan Indonesia yang semakin maju ke depannya,” ujar Menkopolkam”
Prabowo Subianto sebelum pergantian tahun lalu, berharap seluruh Masyarakat Indonesia diberikan Anugerah, Kebaikan, Kedamaian, dan Kesejahteraan. Maka, di awal tahun ini, Bapak Presiden juga memberikan hadiah istimewa berupa pembatalan kenaikan PPN dari rencana 12 persen menjadi tetap 11 persen,” kata dia, mengutip viva. Rabu, 1 Januari 2025.
Diketahui sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang-barang dan jasa bernilai mewah. PPN 12% ini berlaku mulai, Rabu, 1 Januari 2025. “Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan pada barang dan jasa Mewah,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024
Kemudian Presiden Prabowo mencontohkan Barang Mewah yang terkena PPN 12 persen antara lain, Pesawat Jet Pribadi, Kapal Yacht hingga Rumah dengan Nilai Fantastis. “Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan Masyarakat Berada, masyarakat mampu contoh pesawat Jet Pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh Masyarakat Papan Atas,” ungkap dia.
Lanjutnya, begitu juga kapal pesiar, yacht, motor yacht, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” sambungnya”.
RED-MATARAKYATNEWS
Editor : Nj