MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT, 13/01/2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menahan tiga orang sebagai tersangka korupsi dalam pengadaan proyek fiktif Server dan Storage oleh PT. PNB untuk PT. SCC atau Telkomsigma, tahun anggaran 2017.
Para tersangka tersebut adalah;
RPLG (Direktur PT.PNB/Swasta), AJ (Staf PT.PNB/Swasta), IM (Konsultan Hukum). RPLG diduga menggunakan dana yang ditransfer PT. SCC untuk membayar angsuran kepada PT. SCC, serta memanfaatkannya untuk kebutuhan pribadi. AJ dan IM juga dijanjikan Fee sebesar Rp.1 Miliar karena telah bertindak sebagai makelar pengadaan.
Kasus korupsi pada pengadaan barang dan jasa ada di urutan pertama kasus terbanyak yang di tangani oleh KPK, dan di urutan kedua adalah kasus penyuapan. KPK terus mendorong BUMN/BUMD/PD/K/L untuk melakukan evaluasi dan pengawasan dalam proses pengadaan barang dan jasa, serta mengajak pelaku usaha melalui program Direktorat Antikorupsi badan usaha untuk menerapkan prinsip bisnis yang transparan, jujur dan akuntabel.
RED-MATARAKYATNEWS
NAS