Aktivis PROGRESS Bongkar Dugaan Mafia Solar, Polisi Diminta Tak Tutup Mata

Nasional549 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || Belopa, 17/4/2025 – Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PROGRESS, Ahmad, memenuhi undangan klarifikasi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu, Kamis (17/4), terkait laporan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Karang-karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Ahmad tiba di Mapolres Luwu sekitar pukul 12.50 WITA dan langsung menuju ruang Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Ia tidak datang sendiri, melainkan didampingi sejumlah aktivis dari berbagai organisasi, di antaranya Ketua LSM Aspirasi, Nasrum Naba, dan Ketua LSM GMBI Luwu, Andi Wahab. Beberapa jurnalis lokal juga tampak hadir sebagai bentuk solidaritas terhadap langkah hukum yang ditempuh Ahmad.

Dalam keterangannya usai menjalani klarifikasi, Ahmad menyatakan bahwa kehadirannya merupakan bentuk komitmen terhadap transparansi dan penegakan hukum.

Baca Juga  Spanyol Jawara Euro 2024, Setelah Menang Atas Inggris Skor 2-1

> “Saya datang sebagai pelapor dan sebagai warga negara yang ingin memastikan bahwa dugaan penyimpangan penggunaan BBM subsidi tidak terus terjadi. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan sosial,” ungkap Ahmad.

 

Dukungan dari kalangan aktivis terus mengalir. Ketua LSM Aspirasi, Nasrum Naba, menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan hanya bentuk solidaritas, tetapi juga konsistensi dalam mengawal kebijakan subsidi agar tepat sasaran.

> “Kami ingin memastikan bahwa subsidi tidak dinikmati oleh mafia, melainkan oleh rakyat yang berhak. Aktivitas penimbunan solar ini harus dihentikan,” ujarnya.

 

Hal senada disampaikan Ketua LSM GMBI Luwu, Andi Wahab, yang mengapresiasi keberanian Ahmad dalam melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.

> “Melaporkan dugaan penyimpangan seperti ini bukan hal mudah. Butuh nyali. Kami akan terus mengawal kasus ini dan mendesak aparat agar bertindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Baca Juga  Euro 2024. Hasil Imbang Prancis vs Polandia: Skor 1-1

 

Pada hari yang sama, Ahmad, bersama Nasrum dan Andi, juga memberikan keterangan kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Luwu. Mereka melaporkan dugaan pembiaran oleh aparat Polsek Bua terhadap aktivitas penimbunan BBM bersubsidi yang disebut-sebut berlangsung secara terang-terangan di depan Kantor Desa Karang-karangan.

> “Kegiatan itu sudah lama berlangsung dan sangat terbuka, tapi tidak ada tindakan nyata dari aparat Polsek Bua. Ini mencurigakan dan harus diperiksa,” ujar Nasrum Naba dengan nada serius.

 

Menurut mereka, langkah memberikan keterangan ke Propam merupakan bagian dari upaya mendorong reformasi internal di tubuh kepolisian, sekaligus memastikan aparat tidak menutup mata terhadap pelanggaran hukum yang terjadi di lapangan.

Baca Juga  Menteri Pertahanan RI Terima Kunjungan Duta Besar Rusia

Kehadiran Ahmad dan para aktivis juga menjadi cerminan peran penting LSM dalam kehidupan demokrasi dan penegakan HAM. Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, LSM memiliki fungsi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap HAM, memberikan laporan atau rekomendasi terhadap pelanggaran HAM, serta berperan aktif dalam mendorong terciptanya keadilan sosial dan supremasi hukum.

Ahmad dan para aktivis kini menanti respons tegas dari aparat penegak hukum. Mereka berharap proses penyelidikan berjalan profesional, transparan, dan bebas dari intervensi, demi menegakkan keadilan bagi masyarakat serta menjunjung tinggi supremasi hukum di Kabupaten Luwu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *