MEDIA MATARAKYATNEWS || Nabire, 22 Januari 2025 – Polres Nabire melaksanakan kegiatan press release dan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja. Acara ini berlangsung di depan ruangan Satresnarkoba Polres Nabire, dipimpin langsung oleh Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain MAYOR CPM Reza Ramdhani, S.H., M.M., M.Ter.mil (Dandenpom), AKP M. Mudasir, S.Sos. (Kasi Propam Polres Nabire), AKP Edy Pamuji (Kasiwas Polres Nabire), dan AKP Sudarman (Kasikum Polres Nabire). Juga turut hadir Jaksa Penuntut Umum Johan Mauri, S.H. serta personil yang ikut serta dalam acara pemusnahan tersebut.
Dalam press release, Kapolres Nabire menyampaikan bahwa Polres Nabire, khususnya Sat Res Narkoba, berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran Narkotika di wilayah Nabire. Dua kasus yang berhasil diungkap di awal tahun 2025 menjadi bukti nyata kerja keras aparat Kepolisian.
Kasus pertama melibatkan tersangka inisial RRP (36), warga Jalan Brawijaya, Nabire. Ia ditangkap pada 14 Januari 2025 dengan barang bukti berupa 4,21 gram narkotika jenis ganja.
Kasus kedua melibatkan tersangka di bawah umur berinisial PP (15), seorang pelajar SMP. Tersangka diamankan pada 16 Januari 2025 dengan barang bukti 656,80 gram narkotika jenis ganja.
Kapolres Nabire menegaskan pentingnya sinergi dengan masyarakat untuk mencegah peredaran narkoba di Nabire. “Kami berkomitmen menindak tegas jaringan narkoba di wilayah ini. Kami juga mengimbau orang tua untuk lebih aktif mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika maupun tindak kriminal lainnya,” ujar AKBP Samuel.
Ia juga menambahkan bahwa Polres Nabire tidak akan segan menindak oknum aparat yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, bekerja sama dengan Denpom Nabire untuk memastikan integritas penegakan hukum.
Kegiatan ditutup dengan pembacaan surat penetapan pemusnahan barang bukti dan pemusnahan secara simbolis oleh Kapolres Nabire bersama pihak terkait.
Polres Nabire berharap masyarakat dapat terus mendukung upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari pengaruh zat terlarang.(*)
RED-MATARAKYATNEWS
JN