Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal ke Kejaksaan Negeri Nabire

MEDIA MATARAKYATNEWS || Nabire, 23 Januari 2025 โ€“ Satreskrim Polres Nabire secara resmi menyerahkan tersangka MR (34) beserta barang bukti kasus kepemilikan senjata api ilegal kepada Kejaksaan Negeri Nabire. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.

Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K. melalui Kasatreskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K. saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka beserta barang bukti dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Juga  ๐—ž๐—ฒ๐—ด๐—ถ๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐—ป ๐—ฅ๐˜‚๐˜๐—ถ๐—ป ๐—๐˜‚๐—บ๐—ฎ๐˜ ๐—–๐˜‚๐—ฟ๐—ต๐—ฎ๐˜ ๐—•๐—ฒ๐—ฟ๐˜€๐—ผ๐˜€๐—ถ๐—ฎ๐—น๐—ถ๐˜€๐—ฎ๐˜€๐—ถ ๐——๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐˜€๐˜†๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐˜ ๐—ž๐—ฎ๐—ฏ๐˜‚๐—ฝ๐—ฎ๐˜๐—ฒ๐—ป ๐—•๐—ผ๐—ด๐—ผ๐—ฟ

“Kasus tersebut telah tahap II, namun sebelum diserahkan ke Kejari Nabire, Polres Nabire terlebih dahulu menggelar konferensi pers untuk memberikan informasi kepada publik terkait kasus ini,” sambung Kasatreskrim.

Diketahui, konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K. menyampaikan kronologi kejadian, proses penyelidikan, hingga pengungkapan barang bukti. Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat terkait penanganan kasus tersebut.

Baca Juga  Dandenpom VI/I Melakukan Audiensi Bersama Walikota Samarinda

“Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan kantor Kejari Nabire pada (23/1) pukul 14.00 Wit dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Dewi Monika Pepuho, S.H.,” ucap Kasatreskrim.

“tersangka di jerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tegasnya.(*)

 

Baca Juga  Ungkap Kasus, Satreskrim Polres Nabire Gelar Konferensi Pers

RED-MATARAKYATNEWS

JN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *