MEDIA MATARAKYATNEWS || Nabire, 4 Februari 2025 ~ Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nabire menyerahkan tersangka kasus pencurian beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Nabire, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21). Tersangka, yang diketahui bernama insial JG (42) diserahkan dalam proses tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire pada Selasa (4/2) sekitar pukul 09.20 WIT.
Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K. melalui Kasatreskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K. saat dikonfirmasi mengatakan, Proses penyerahan ini dilakukan di kantor Kejari Nabire dan diterima langsung oleh Ajun Jaksa Ema Kristina Dogomo, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Nabire,” lanjut Kasatreskrim.
Diketahui bahwa kasus tersebut terjadi pada 9 Desember 2024 di Kompleks Pasar Kalibobo, Nabire. “Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dan mengambil barang berharga. Saat hendak melarikan diri, korban berhasil menangkapnya dan berteriak meminta bantuan hingga warga datang mengamankan pelaku, “terang Kasatreskrim.
“Atas perbuatannya, pelaku inisial JG dijeratย sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, ” tutup.(*)