Menang di MA. Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE Merasa Bersyukur dan Beri Ucapan Terima Kasih Kepada Seluruh Masyarakat Telah Memberikan Mandat Kepada YSK-Victor Untuk Memimpin Sulut

SULAWESI UTARA150 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT, 4/1/2025 – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, secara resmi mengumumkan mencabut perkara sengketa hasil pemilihan Gubernur Sulawesi Utara dengan nomor registrasi 261/PHPU.GUB-XXIII/2025. Putusan ini dibacakan dalam sidang dismissal di Gedung MK, Jakarta, Selasa (04/02/2025).

Atas keputusan MK ini, Gubernur Sulawesi Utara terpilih Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE merasa bersyukur dan beri ucapan terima kasih kepada seluruh Masyarakat Sulawesi Utara yang telah memberikan Mandat kepada dirinya dan Victor Mailangkay untuk memimpin bumi nyiur melambai 5 tahun kedepan.

Baca Juga  Di Gadang-Gadang Akan Maju Pilgub Sulut Jimmy Rol Torar (JRT) Akan Lakukan Sosialisasi

“Masyarakat Sulawesi Utara yang kami cintai dan banggakan, terima kasih atas dukungan kalian sehingga sampai hari ini, saya dan pak Victor di beri mandat oleh saudara-saudara sekalian dan kami telah menang di Mahkamah Konstitusi (MK). ucap YSK”.

Lanjut dia, jadi di kampanye tentunya kami akan buktikan kami tidak omon-omon, tapi kami yakini bersama bahwa kita bersama, saya dan pak Victor bersama Masyarakat tentunya sepakat untuk membangun Sulawesi Utara. ujar sang jenderal bintang dua tersebut”.

Baca Juga  Ketum PSI Kaesang Pangarep kunjungi Bumi Nyiur Melambai Manado

Gunernur Sulawesi Utara terpilih, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE mengajak seluruh masyarakat untuk saling menopang satu dengan lainnya untuk Sulawesi Utara lebih baik kedepan.

 “Marilah kita semua bersama-sama bergandengan tangan satu dengan yang lainnya, perbedaan yang kemarin mari kita bersatu kembali untuk Sulawesi Utara lebih maju lagi dari hari ini. sekali lagi terima kasih atas dukungan kalian, Tuhan Yesus memberkati”. tutupnya”.

Baca Juga  Sidang Sengketa Tanah Elfie Manampiring Yang Di Jadikan Terdakwa Atas Tanahnya Sendiri, Kini di Gelar Kembali Pada Pengadilan Negeri Manado. SAKSI Penggugat : Lebih Banyak Menjawab Tidak Tau Dan Katanya. Begini keterangan lengkap Saksi Yang Dihadirkan JPU;

 

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : Hj. Najmah

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *