MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT, 4/1/2025 – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, secara resmi mengumumkan mencabut perkara sengketa hasil pemilihan Gubernur Sulawesi Utara dengan nomor registrasi 261/PHPU.GUB-XXIII/2025. Putusan ini dibacakan dalam sidang dismissal di Gedung MK, Jakarta, Selasa (04/02/2025).
Atas keputusan MK ini, Gubernur Sulawesi Utara terpilih Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE merasa bersyukur dan beri ucapan terima kasih kepada seluruh Masyarakat Sulawesi Utara yang telah memberikan Mandat kepada dirinya dan Victor Mailangkay untuk memimpin bumi nyiur melambai 5 tahun kedepan.
“Masyarakat Sulawesi Utara yang kami cintai dan banggakan, terima kasih atas dukungan kalian sehingga sampai hari ini, saya dan pak Victor di beri mandat oleh saudara-saudara sekalian dan kami telah menang di Mahkamah Konstitusi (MK). ucap YSK”.
Lanjut dia, jadi di kampanye tentunya kami akan buktikan kami tidak omon-omon, tapi kami yakini bersama bahwa kita bersama, saya dan pak Victor bersama Masyarakat tentunya sepakat untuk membangun Sulawesi Utara. ujar sang jenderal bintang dua tersebut”.
Gunernur Sulawesi Utara terpilih, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE mengajak seluruh masyarakat untuk saling menopang satu dengan lainnya untuk Sulawesi Utara lebih baik kedepan.
“Marilah kita semua bersama-sama bergandengan tangan satu dengan yang lainnya, perbedaan yang kemarin mari kita bersatu kembali untuk Sulawesi Utara lebih maju lagi dari hari ini. sekali lagi terima kasih atas dukungan kalian, Tuhan Yesus memberkati”. tutupnya”.
RED-MATARAKYATNEWS
Editor : Hj. Najmah