Anda Wajib Tau. Hak-hak Karyawan Yang Di-PHK dan Resign

Berita, Nasional398 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT, 11/7/2024 – Pemutusan hubungan kerja (โ€œPHKโ€) merupakan hal yang seharusnya dihindari sebisa mungkin oleh pengusaha. Namun apabila sudah tak terelakkan, kalau di-PHK dapat uang apa? Jika terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (โ€œUPMKโ€) dan uang penggantian hak (โ€œUPHโ€) yang seharusnya diterima.

Hak Karyawan di PHK Sesuai Ketentuan Masa Kerja :

Jika ada pertanyaan apakah karyawan yang di-PHK dapat pesangon? Jawabannya adalah iya, adapun uang pesangon yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

– masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;

– masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;

– masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;

– masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;

– masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;

– masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;

– masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;

– masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;

– masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

Kemudian berapa besaran UPMK yang diberikan kepada karyawan yang di-PHK adalah dengan hitungan sebagai berikut:

– masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;

– masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;

– masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;

– masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;

Baca Juga  Tumpulnya Prancis Tanpa Kehadiran Mbappe. Prancis vs Belanda Skor : 0-0. Euro 2024

– masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah;

– masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;

– masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;

– masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.

Ketentuan UPH yang seharusnya diterima bagi karyawan yang di-PHK meliputi:

1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja;

2. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Namun, patut diperhatikan bahwa PP 35/2021 membedakan hak-hak pekerja yang di-PHK berdasarkan alasannya, di antaranya:

1. Pekerja berhak atas uang pesangon 1 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila di-PHK dengan alasan:

-Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja.

– Pengambilalihan perusahaan.

– Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian.

– Perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian.

– Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena mengalami kerugian.

– Adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 36 huruf g PP 35/2021.

2. Pekerja berhak atas uang pesangon 0,5 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila di-PHK dengan alasan:

– Pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.

Baca Juga  Peristiwa Tragis Speedboat Meledak dan Terbakar Menewaskan Cagub Malut. Mantan Dit Pol Airud Polda Sulut Iptu (Purn) Polri Effendi Maaruf Angkat Bicara;

– Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.

– Perusahaan tutup akibat mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau tidak secara terus menerus selama 2 tahun.

– Perusahaan tutup disebabkan keadaan memaksa (โ€œforce majeureโ€).

– Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.

– Perusahaan pailit.

– Pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (“PP”), atau Perjanjian Kerja Bersama (โ€œPKBโ€) dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

3. Pekerja berhak atas uang pesangon 0,75 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila perusahaan mengalami keadaan memaksa (โ€œforce majeureโ€) yang tidak menyebabkan perusahaan tutup.

4. Pekerja berhak atas uang pesangon 1,75 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila memasuki usia pensiun.

5. Pekerja berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila: Pekerja meninggal dunia. Pekerja sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.

6. Pekerja berhak atas UPH dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB apabila di-PHK dengan alasan:

“Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g PP 35/2021 terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja”.

1. Mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat.

2. Pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis.

Baca Juga  Usai Beribadah di Gereja GMIM Petra Sario Tumpaan Manado, Yulius Selvanus Bersama Istri Membeli (Memborong) Jualan di Depan Gereja. Jemaat; Terima Kasih Pak Yulius

3. Pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.

4. Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.

5. Pekerja dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.

Hak-hak Karyawan Resign

Hak karyawan resign menurut UU Cipta Kerja. Namun sebelumnya, patut dicatat bahwa pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri harus memenuhi syarat:

mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri; tidak terikat dalam ikatan dinas; dan tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Sebagaimana telah diutarakan sebelumnya, pekerja yang mengalami PHK akibat mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau dengan kata lain hak karyawan resign adalah mendapatkan uang pisah dan UPH yang seharusnya diterima.

Sehingga, hal ini menjawab sekaligus pertanyaan Anda tentang apakah karyawan mengundurkan diri dapat uang pisah? Jawabannya adalah iya, karyawan resign mendapatkan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB dan UPH yang seharusnya diterima.

Patut diperhatikan juga, pengusaha yang mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun sesuai ketentuan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangon dan UPH serta uang pisah.

Jika perhitungan manfaat dari program pensiun tersebut lebih kecil daripada uang pesangon, UPMK, serta uang pisah, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha. melansir hukumonline

Semoga bermanfaat.

RED-MATARAKYATNEWS

VAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *