Dana Mengalir Deras Ke Desa.  Aturan Baru KPK, Kades Wajib Lapor LHKPN!

MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT, 12/7/2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan seluruh Kepala Desa (Kades), Ajudan Bupati, Wakil Bupati (Wabup) dan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Peraturan tersebut sebagai salah satu bentuk upaya mendorong pencegahan korupsi.  “Untuk sosialisasi terkait hal ini menjadi kewenangan masing-masing kabupaten melalui Inspektoratnya”.

Berdasarkan Peraturan KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan KPK RI Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Gubernur Sulut Terpilih Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE Mendukung Proses Hukum Yang Transparan dan Adil. Ia Optimis Bahwa Hasil Pilgub Sudah Sesuai Dengan Aturan Hukum Yang Berlaku

“Hal tersebut merujuk penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK. Kepala Desa termasuk penyelenggara negara karena merupakan pejabat yang memimpin pemerintahan di tingkat desa, yang merupakan unit pemerintahan terkecil dalam struktur pemerintahan Indonesia.

Kades bertanggung jawab atas berbagai aspek pemerintahan desa, termasuk pembangunan, pelayanan masyarakat dan pengelolaan anggaran desa.

Dalam ketentuan tersebut, penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN, sehingga penetapan Kades sebagai wajib LHKPN merupakan langkah yang tepat. dimana saat ini Dana mengalir Deras ke Desa.

Baca Juga  Danyonif 8 Marinir Pimpin Langsung Upacara Pelepasan Mutasi Prajurit Yonif 8 Mar Langkat Sumatra Utara

Kepala daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati atau Wali Kota wajib menerbitkan Peraturan Kepala Daerah terkait LHKPN yang di antaranya berisi siapa saja penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN. Peraturan kepala daerah ini memberikan batasan berdasarkan pertimbangan keefektifan pelaporan LHKPN.

Penetapan wajib lapor merupakan kewenangan dari masing-masing instansi pemerintah daerah. Desa sendiri berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Baca Juga  Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Terpilih YSK-Victory Siap Mengikuti Retret Kepala Daerah dan Tidak Ada Persiapan Khusus Jelang Kegiatan

Penetapan Kades sebagai wajib LHKPN merupakan salah satu peningkatan pemenuhan MCP KPK-RI dan dalam upaya pencegahan korupsi terhadap anggaran dana desa.

LHKPN sangat penting karena menjadi indikator pencegahan terjadinya korupsi di masing-masing daerah

Hal tersebut sesuai dengan permintaan KPK pada saat monitoring center for prevention (MCP) program percepatan pencegahan korupsi di daerah.

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : Nj/VT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *