Buntut Polemik Pagar Laut Tanggerang. Nusron Wahid Pecat 6 Pegawai di Lingkungan Kementerian ATR/BPN

Berita, Nasional391 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || Ketegasan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ditunjukan buntut polemik Pagar Laut Tanggerang. investigasi internal dilakukan pasca polemik penerbitan hak atas tanah yang dipagari di laut wilayah Tangerang, Banten. 6 pegawai kementrian ATR/BTN diberikan sanksi berat berupa Pemecatan.

Menteri ATR/BTN Nusron Wahid menyebut pihaknya telah melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi, karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta,” kata Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Baca Juga  Iwan Bule Gantikan Simon Mantiri Sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)

“Karena kita menggunakan dua survei. Pertama, survei oleh petugas ATR/BPN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR/BPN,” jelas Nusron.

Nusron mengatakan ada enam pegawai yang dihentikan dari jabatannya, sementara dua pegawai dikenai sanksi berat.

“Nah, kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Nusron.

Baca Juga  Tiba di Kepulauan Talaud Cagub Sulut Yulius Selvanus di Sambut Antusias Oleh Warga dan Tua-tua Adat Dengan Tarian Serta Musik Khas Daerah 

Berikut pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang disanksi berat dan dipecat:

JS (eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang)

SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran)

ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan)

WS (Ketua Panitia A)

YS (Ketua Panitia A)

NS (Panitia A)

LM (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET)

Baca Juga  Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dilantik Oleh Sekretaris Mahkamah Agung

KA (eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran)

 

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : Nj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *