MEDIA MATARAKYATNEWS || Palopo – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Progress, melayangkan laporan aduan kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Palopo, terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan alat tangkap ikan, di salah satu instansi pemerintah provinsi Sulawesi Selatan.
Laporan tersebut, diajukan pada Senin, 5 Mei 2025, oleh Ahmad, Koordinator Investigasi dari LSM tersebut. Dalam keterangannya, ia mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan dalam proses pengadaan kapal dan peralatan tangkap ikan (bagang) yang dialokasikan untuk salah satu kelompok usaha nelayan di Kota Palopo.
“Temuan awal kami mengindikasikan adanya penyimpangan antara rencana awal dengan realisasi di lapangan. Ini perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang,” ujarnya usai menyerahkan laporan.
Pengadaan yang dimaksud disebutkan memiliki nilai anggaran yang cukup besar, bersumber dari dana tahun anggaran 2023. Bantuan tersebut seharusnya diserahkan kepada kelompok usaha nelayan yang berdomisili di wilayah Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Namun berdasarkan hasil investigasi sementara, sejumlah anggota dari kelompok penerima manfaat menyatakan tidak pernah mengetahui adanya permohonan bantuan maupun proses pengadaan yang melibatkan mereka. Bahkan, nama kelompok mereka diduga dicatut dalam proposal pengajuan bantuan tanpa sepengetahuan mereka.
LSM pelapor juga menyoroti dugaan penguasaan pribadi atas hasil pengadaan tersebut oleh pihak yang tidak memiliki kapasitas resmi dalam struktur kelompok penerima. Selain itu, nama atau identitas bantuan dilaporkan telah mengalami perubahan, yang memicu pertanyaan tentang kesesuaian penyaluran bantuan dengan peruntukannya.
Pihak LSM, berharap agar aparat kepolisian segera melakukan klarifikasi, terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pejabat pelaksana kegiatan (PPK) dan penyedia barang, untuk memastikan kesesuaian proses pengadaan dengan dokumen Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait maupun pihak kepolisian.
Red-MATARAKYATNEWS
Jainudin