MEDIA MATARAKYATNEWS || MANOKWARI – Direktur eksekutif lembaga penelitian pengkajian dan pengembangan bantuan hukum (LP3BH) Manokwari, kembali mempertanyakan nasib kasus dugaan tindak pidana korupsi diteluk Bintuni. Kamis, (10/07/2025).
Berkaitan dengan kasus tersebut, penyalagunaan dana donasi operasional kantor KPU teluk Bintuni, pada tahun anggaran 2020, dimana perkara tersebut pernah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kajari Teluk Bintuni Nomor : PRINT-305/R.2.13/Fd.1/08/2023, tanggal 11 Agustus 2023.
Direktur LP3BH Manokwari Yan. Christian Warinusiy, kembali mempertanyakan “nasib” kasus dugaan tindak pidana korupsi, atas Penyalahgunaan Dana Kegiatan Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pekerjaan Penyusunan Revisi Tata Ruang Wilayah, Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Tata Ruang Wilayah.
Sebagai lembaga advokasi hukum dan hak asasi manusia, LP3BH Manokwari akan terus mengawal dan mengawasi proses penanganan kasus ini, agar tidak berhenti di tengah jalan.
“Kegiatan Pendampingan Percepatan Legalisasi Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pada Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda), Kabupaten Teluk Bintuni, Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2021.
Lanjut Warinusiy, Diduga Negara dirugikan sekitar Rp.4,4 Miliar, yang diakibatkan tidak adanya dokumen dari proyek atau kegiatan tersebut, berupa Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kabupaten Teluk Bintuni yang sudah direvisi selama kurang lebih 4 (empat) tahun.
“Karena itu, beberapa orang pejabat dari Kelompok Kerja (Pokja) Pekerjaan Penyusunan Revisi Tata Ruang Wilayah, Penyusunan Dokumen KLHS RTRW Tahun Anggaran 2020, telah pernah didengar keterangannya oleh Jaksa Penyelidik seperti Stevy Stollane Ayorbaba, SH dan tim di Kejari Teluk Bintuni pada bulan September 2023.
Ia juga, menyoroti kepada Kajari Teluk Bintuni Johny Artinya Zebua, SH, MH. Sayang sekali LP3BH Manokwari memeroleh informasi bahwa, “akibat penyelidikan tersebut, mantan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penyidikan Seksi Pidana Khusus, Kejari Teluk Bintuni Stevy Stollane Ayorbaba, di mutasi keluar Bintuni.
Semenjak kasus itu, penyelidikan soal revisi RTRW yang diduga total lost alias fiktif seperti proyek Jalan Simei-Obo tersebut, seperti hilang ditelan bumi. Padahal, Kejari Teluk Bintuni telah memanggil sejumlah pejabat penting untuk dimintai klarifikasinya.
“Kejari Teluk Bintuni, telah meminta bantuan pemanggilan melalui Sekretaris Daerah Pemda Kabupaten Teluk Bintuni. Ketika itu, untuk para oknum pejabat tersebut didengar dan atau dimintai keterangannya dengan membawa dokumen terkait.
Perkara tersebut, harus ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Barat dan Asisten Pengawasan Kejati Papua Barat.
Red-MATARAKYATNEWS
JN. Ngangalo