Effendi Simbolon Dipecat PDIP Gegara Langgar Kode Etik

JAKARTA, Politik310 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA, 30/11/2024 – PDI Perjuangan memecat Effendi Simbolon sebagai anggotanya, buntut manuver politik yang dilakukannya pada Pilgub Jakarta atas dukungannya terhadap Ridwan Kamil.

Effendi Simbolon resmi dipecat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Kabar ini telah dikonfirmasi oleh Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat, Sabtu (30/11/2024).

Surat pemecatan Effendi itu ditandatangani oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tertanggal 28 November 2024.

Baca Juga  Kasus Melvin Dengan Pihak Bank Mandiri Terabaikan Oleh Pihak Aparat Hukum, Anggota DPR RI Komisi 3 Santoso Mengatakan Agar Aparat Hukum Segera Mengambil Tindakan

“Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Effendi Muara Sakti Simbolon dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” demikian bunyi surat tersebut.

Selain itu, PDIP juga melarang Effendi untuk melakukan kegiatan atau menduduki posisi apa pun yang mengatasnamakan partai.

Surat pemecatan itu dikonfirmasi oleh Ketua DPP PDIP, Djarot Syaiful Hidayat.

“Benar, yang bersangkutan dipecat sebagai anggota partai karena melanggar kode etik dan disiplin partai serta AD/ART partai,” kata Djarot saat dikonfirmasi, Sabtu (30/11).

Baca Juga  DR. Jimmy Rol Torar, SE, MM, M.A.P. Salah Satu Figur Kuat Yang Muncul Dalam Bursa Pilgub Sulut 2024

Pada Pilgub Jakarta, PDIP mengusung paslon Pramono Anung-Rano Karno. Namun, Effendi pernah ikut mengkampanyekan paslon jagoan KIM Plus, Ridwan Kamil-Suswono.

Djarot pun mengamini bahwa pemecatan ini dilakukan atas keikutsertaan Effendi dalam kampanye RK.

“Benar (dipecat karena ikut kampanye RK),” ujarnya.

Alasannya, Effendi dianggap melanggar kode etik setelah mendukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024. Padahal, PDIP telah mencalonkan Pramono Anung dan Rano Karno dalam kompetisi itu.

Baca Juga  Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG 3kg Bersubsidi

Surat pemecatan terhadap Effendi Simbolon ditetapkan PDIP pada Kamis, 28 November 2024 lalu.

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : MR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *