Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump Ditembak

MEDIA MATARAKYATNEWS || Sulut, 14/7/2024 – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terluka setelah penembakan di kampanyenya di Pennsylvania, Sabtu (13/7/2024). Penembakan ini memperpanjang daftar kelam upaya pembunuhan terhadap presiden ataupun mantan presiden AS.

Donald Trump langsung dievakuasi oleh tim pengamanannya ke mobil SUV dan dibawa pergi. Setelah suara ledakan terdengar, Trump dikatakan sempat terjatuh ke tanah. Dia kemudian dihadang kembali oleh petugas keamanan dan wajahnya berlumuran darah. Laporan CNN

Trump lantas balas berteriak ke arah massa sambil dibawa pergi oleh petugas keamanan. Dia bahkan sempat mengepalkan tangan ke arah massa. Sejauh ini, Secret Service AS menyatakan Trump dalam kondisi aman.

Baca Juga  POLSEK KLAPANUNGGAL BERSAMA INSTANSI TERKAIT LAKUKAN INVESTIGASI TERKAIT PENEMUAN MAYAT JENIS KELAMIN LAKI-LAKI DI ALIRAN SUNGAI KALI CILEUNGSI ALAMAT DESA KEMBANGKUNING KECAMATAN KLAPANUNGGAL KABUPATEN BOGOR
Trump mengepalkan tangannya ke arah Massa

“Upaya pembunuhan terhadap presiden ataupun mantan presiden AS sudah lama menjadi catatan hitam negara berusia 248 tahun tersebut”.

Dalam sejarah panjangnya, AS sudah memiliki 46 presiden dan banyak dari mereka yang menghadapi upaya pembunuhan. Sebanyak empat presiden AS tewas dibunuh. Delapan presiden dan mantan presiden lolos dari upaya pembunuhan, termasuk Trump. Artinya satu dari enam presiden AS menghadapi upaya pembunuhan.

Baca Juga  Wah. Peraturan Pemerintah Sediakan Alat Kontrasepsi Untuk Siswa Sekolah

Pembunuhan pertama terjadi pada 1865 yang menewaskan Presiden Abraham Lincoln dan yang terakhir pada 1963 yang membunuh John F. Kennedy.Enam presiden yang lolos dari pembunuhan adalah Andrew Jackson, Ronald Reagan, Franklin D. Roosevelt, Gerald Ford, Harry S. Truman, George W. Bush. mantan presiden yang lolos dari pembunuhan adalah Trump dan Theodore Roosevelt. dikutip sumber berita CNBC

Baca Juga  Aksi Demo Mahasiswa di Kantor DPRD Sulut Buntut Upaya DPR RI Lakukan Revisi UU Pilkada

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : NS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *